Akreditasi Profesi Apoteker Universitas di Indonesia

Deskripsi Apoteker
Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker (berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian). Pendidikan apoteker dimulai dari pendidikan sarjana (S-1), yang umumnya ditempuh selama empat tahun, ditambah satu tahun untuk pendidikan profesi apoteker.

Apoteker di Indonesia bergabung dalam organisasi profesi Apoteker yang disebut Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Apoteker di Indonesia kurang diakui keberadaanya tidak seperti halnya di negara lain. Banyak yang mengatakan kesejahteraan Apoteker sekarang ini di Indonesia sangat memprihatinkan dibanding 10 tahun yang lalu.

Secara umum, pekerjaan kefarmasian yang dilakukan oleh seorang apoteker adalah di bidang pengadaan, produksi, distribusi, dan pelayanan sediaan farmasi. Apoteker dapat bekerja pada instansi pemerintah, institusi pendidikan, industri farmasi/kosmetik/pangan/alat kesehatan, pedagang besar farmasi, penyalur alat kesehatan, rumah sakit, apotek, dsb.

Seorang apoteker yang baru lulus juga disumpah seperti dokter. Sumpah itu dimaksudkan agar seorang apoteker bersungguh-sungguh dalam mengaplikasikan ilmu kefarmasiannya demi kebaikan manusia. Seorang apoteker dilarang menggunakan pengetahuannya untuk merugikan orang lain. Nama gelar kesarjanaan dan keprofesian seorang apoteker adalah S.Farm., Apt atau S.Si., Apt.
Akreditasi Profesi Apoteker Universitas di Indonesia


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Akreditasi Profesi Apoteker Universitas di Indonesia"

Post a Comment