Dokter spesialis adalah dokter yang mengkhususkan diri dalam suatu bidang ilmu kedokteran tertentu. Seorang dokter harus menjalani pendidikan profesi dokter pasca sarjana(spesialisi) untuk dapat menjadi dokter spesialis. Pendidikan dokter spesialis merupakan program pendidikan profesi lanjutan dari program pendidikan dokter setelah dokter menyelesaikan wajib kerja sarjananya dan atau langsung setelah menyelesaikan pendidikan dokter umum.
Pendidikan dokter spesialis di Indonesia dinamakan Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS yaitu program pendidikan untuk melatih seorang dokter umum untuk menjadi dokter spesialis tertentu. Lama pendidikan ini bervariasi rata-rata 8 semester. Program ini baru dilakukan oleh beberapa fakultas kedokteran di universitas negeri yang bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan. Dokter umum yang melanjutkan pendidikan sebagai dokter spesialis disebut residen.
Di bawah ini daftar Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK USU Medan
1.Ilmu Kesehatan Anak
2.Ilmu Bedah
3.Ilmu Penyakit Dalam
4.Ilmu Kebidanan dan
Penyakit Kandungan
5.Ilmu Kesehatan Mata
6.Ilmu Penyakit Paru
7.Ilmu Kedokteran Jiwa
8.Ilmu Kesehatan Kulit dan
Kelamin
9.Ilmu Kesehatan Telinga,
Hidung, Tenggorok, Kepala dan Leher
10. Patologi Klinik
11. Patologi Anatomi
12. Ilmu Kedokteran Kehakiman
13. Ilmu Penyakit Syaraf
14. Ilmu Anestesiologi dan
Reanimasi
15. Ilmu Penyakit Jantung
dan Pembuluh Darah
16. Radiologi
17. Ilmu Bedah Syaraf
18. Ilmu Bedah Orthopaedi
dan Traumatologi
Jadwal dan Persyaratan Penerimaan PPDS FK USU Medan
Klik Jadwal
Persyaratan :
Persyaratan :
Persyaratan Penerimaan
Seleksi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS di Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara
Penerimaan peserta program
dilakukan 2 (dua) kali setahun. Peserta harus memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan oleh Kolegium bidang ilmu masing-masing dan persyaratan yang
ditetapkan oleh Fakultas Kedokteran USU.
A.
Persyaratan Calon Peserta Didik
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia / Asing
b. Memiliki ijazah dokter umum, dan bagi calon
peserta yang ijazahnya berasal dari luar negeri, maka ijazahnya harus terlebih
dahulu mendapat pengakuan dan dilegalisir oleh Dirjen Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia.
c.
Tidak terlibat kasus pidana ataupun organisasi terlarang.
d.
Berbadan sehat
e. Batas usia maksimal 35 tahun sewaktu
mengikuti seleksi kecuali ditetapkan lain oleh Kolegium atau atas permintaan khusus
dari Departemen terkait setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Dekan
FK USU.
2. Persyaratan Akademik
a. Lulus seleksi masuk (ujian tulis, ujian lisan,
wawancara dan test psikologi) sebagai peserta Program Pendidikan Dokter
Spesialis (PPDS)
b. IPK untuk Sarjama Kedokteran dan Profesi
Kedoketran masing-masing minimal 2.75
c.
TOEFL prediksi ≥
450
d. Untuk point b dapat ditetapkan lain atas usul
dari Departemen yang telah mendapat persetujuan dari Dekan.
3. Persyaratan pendaftaran
a.
Surat permohonan
b.
Daftar riwayat hidup
c.
Surat izin dari Sekretariat Bersama Fakultas Kedokteran se Indonesia
d.
Foto kopi ijazah dokter yang dilegalisir
e.
Foto kopi transkrip akademik yang dilegalisir
f. Foto kopi Syarat Tanda Registrasi yang
dilegalisir oleh Dekan atau tanda terima pembuatan STR dari KKI.
g. Memperoleh izin dari atasan langsung bagi
yang sudah bekerja baik pada instansi pemerintah maupun instansi lainnya.
h.
Bagi peserta PNS/TNI?POLRI melampirkan SK Pengangkatan dan SK Pangkat
Terakhir.
i. Bila belum menyelesaikan Wajib Sarjana (PTT)
maka melampirkan Surat Keputusan Penundaan Wajib Sarjana dari Kepala Dinas
Kesehatan setempat.
j. Bagi yang telah menyelesaikan Wajib Sarjana
(PTT) maka melampirkan Surat keputusan selesai PTT.
k.
Surat rekomendasi dari 3 (tiga) orang dokter yang berasal dari birokrat,
profesi dan bebas.
l. Foto kopi Kartu Anggota dan Surat
rekomendasi dari Perhimpunan Profesi (IDI) yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan tidak pernah melakukan malpraktek dan pelanggaran kode etik
kedokteran.
m. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dan tidak
tersangkut tindakan pelanggaran hokum dari kepolisian.
n.
Surat pernyataan mampu membayar biaya pendidikan dengan besaran:
1. Bagi peserta dengan biaya sendiri maka
besaran biaya pendidikannya ditentukan tersendiri melalui SK Rektor USU.
2. Bagi peserta didik yang mendapat pembiayaan
dari pihak ketiga (beasiswa), besaran biaya pendidikannya diusulkan oleh pihak
ketiga. Besarnya biaya pendidikan ini berlaku setelah mendapat persetujuan
Rektor, dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor.
3. Bagi peserta didik yang tidak mampu di bidang
financial tetapi mempunyai prestasi yang menonjol di bidang keilmuan akan
diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan dengan besar biaya yang akan
ditetapkan tersendiri melalui SK Rektor atas usul dari Dekan.
4. Bagi peserta didik warga negara asing,
besaran biaya pendidikannya ditentukan tersendiri melalui SK Rektor.
o.
Surat keterangan berbdan sehat dari Instansi Pemerintah.
p.
Pasfoto berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
q.
Bukti pembayaran biaya seleksi
r.
Dokumen lain yang berkaitan.
4. Persyaratan lainnya yang menjadi pertimbangan
a.
Mampu menggunakan computer (word
processing, data processing, multimedia)
b.
Mempunyai prestasi kerja yang baik
c.
Pernah menghadiri pertemuan ilmiah atau telah mempunyai karya ilmiah
bidang kedokteran.
d.
Mempunyai prestasi dalam bidang pelayanan kesehatan
B. Proses Seleksi Penerimaan
Setelah
calon peserta memenuhi persyaratan, maka calon peserta wajib mengikuti seleksi
yang ditetapkan oleh Dekan FK USU berupa:
a.
Ujian tulis dan wawancara yang dilaksanakan oleh departemen terkait.
b.
Psikotest yang dilaksanakan oleh Fakultas Psikologi USU
c. Ujian bahasa Inggris / TOEFL prediksi yang
dilaksanakan oleh Pusat Bahasa USU kecuali bagi mereka yang telah mempunyai
sertifikat TOEFL yang masih berlaku.
d.
Test Kesehatan yang dilaksanakan oleh Puskesmas USU.
Sekretariat
TKP_PPDS FK USU
Jl.
Dr. Mansur 5 Medan
Tlp
/ Fax 061-8220714
Di bawah ini adalah gelar-gelar dokter spesialis dan lama pendidikannya di Indonesia:
Gelar
|
Nama Kepanjangan Gelar
|
Semester
|
Sp.A
|
Spesialis Anak
|
8
|
Sp.An
|
Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif
|
7
|
Sp.And
|
Spesialis Andrologi
|
6
|
Sp.Ak
|
Spesialis Akupunktur Klinik
|
6
|
Sp.B
|
Spesialis Bedah
|
10
|
Sp.BA
|
Spesialis Bedah Anak
|
10
|
Sp.BM
|
Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial (Dokter gigi)
|
10
|
Sp.BP-RE
|
Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik
|
10
|
Sp.BS
|
Spesialis Bedah Saraf
|
11
|
Sp.BTKV
|
Spesialis Bedah Toraks Kardiovaskuler
|
10
|
Sp.F
|
Spesialis Kedokteran Forensik & Medikolegal
|
6
|
Sp.FK
|
Spesialis Farmakologi Klinik
|
6
|
Sp.GK
|
Spesialis Gizi Klinik
|
6
|
Sp.JP
|
Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah
|
10
|
Sp.KFR
|
Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
dahulu Spesialis Rehabilitasi Medik (Sp.RM) |
8
|
Sp.KG
|
Spesialis Konservasi Gigi (Dokter Gigi)
|
10
|
Sp.KGA
|
Spesialis Kedokteran Gigi Anak (Dokter Gigi)
|
10
|
Sp.KJ
|
Spesialis Kedokteran Jiwa atau Psikiatri
|
8
|
Sp.KP
|
Spesialis Kedokteran Penerbangan
|
9
|
Sp.KK
|
Spesialis Penyakit Kulit dan Kelamin
|
7
|
Sp.EM
|
Spesialis Emergency Medic (Kedaruratan Medik)
|
8
|
Sp.KN
|
Spesialis Kedokteran Nuklir
|
7
|
Sp.KO
|
Spesialis Kedokteran Olahraga
|
7
|
Sp.M
|
Spesialis Mata
|
7
|
Sp.MK
|
Spesialis Mikrobiologi Klinik
|
6
|
Sp.OG
|
Spesialis Obstetri & Ginekologi (Kebidanan dan Kandungan)
|
9
|
Sp.Ok
|
Spesialis Kedokteran Okupasi (Kerja)
|
6
|
Sp.Onk.Rad
|
Spesialis Onkologi Radiasi
|
7
|
Sp.Ort
|
Spesialis Ortodonsia (Perawatan Maloklusi) (Dokter Gigi)
|
10
|
Sp.OT
|
Spesialis Bedah Orthopaedi dan Traumatologi
|
9
|
Sp.P
|
Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru)
|
7
|
Sp.ParK
|
Spesialis Parasitologi Klinik
|
9
|
Sp.Perio
|
Spesialis Periodonsia (Jaringan Gusi dan Penyangga Gigi) (Dokter Gigi)
|
10
|
Sp.PA
|
Spesialis Patologi Anatomi
|
6
|
Sp.PD
|
Spesialis Penyakit Dalam
|
9
|
Sp.PK
|
Spesialis Patologi Klinik
|
8
|
Sp.PM
|
Spesialis Penyakit Mulut (Dokter Gigi)
|
10
|
Sp.Pros
|
Spesialis Prostodonsia (Restorasi Rongga Mulut) (Dokter Gigi)
|
10
|
Sp.Rad
|
Spesialis Radiologi
|
7
|
Sp.RKG
|
Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi (Dokter Gigi)
|
10
|
Sp.S
|
Spesialis Saraf
|
8
|
Sp.THT-KL
|
Spesialis Telinga Hidung Tenggorok-Bedah Kepala Leher
|
8
|
Sp.U
|
Spesialis Urologi
|
10
|
Sp.Ger
|
Spesialis Geriatri (sedang dikaji)
|
9
|
Beberapa dokter kadang-kadang mengambil dua bidang spesialisasi, misalnya Sp.PD (internist) dengan Sp.JP, sehingga penulisan gelarnya di belakang nama dokter yang bersangkutan menjadi Sp.PD Sp.JP. Contoh lain misalnya Sp.B Sp.U, Sp.B Sp.OT, dan lain-lain (tetapi jarang sekali).
Per akhir Desember 2012 hanya Propinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali yang memiliki ke-8 Dokter gigi spesialis. Yang terbanyak adalah Spesialis Ortodonsia (480 orang) yang diikuti Spesialis Konservasi Gigi (453), sedangkan Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi hanya 5 orang untuk seluruh Indonesia.
Sub-spesialis / konsultan
Sebagian dokter spesialis melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi yaitu subspesialis (Sp2), atau lebih dikenal sebagai konsultan. Pendidikan Sp2 ini dijalani selama 4 sampai 6 smester. Beberapa gelar yang ditambahkan:
· (K) diakhir gelar spesialisasi berarti Konsultan/Spesialis 2/Sub Spesialis, misalnya Sp.A (K) - artinya Spesialis Anak Konsultan
· KFER - "Konsultan Fertilitas Endokrinologi Reproduksi" (biasanya dimiliki oleh spesialis kebidanan)
· KFM - "Konsultan Feto Maternal" (dimiliki oleh spesialis kebidanan-kandungan)
· Gelar yang bisa ditambahkan pada spesialis jantung dan spesialis bedah (gelar ini kebanyakan hanya menunjukkan keanggotaan dokter tersebut pada organisasi tersebut, walaupun tentunya ada syarat-syaratnya untuk menjadi anggotanya):
· FACC - "Fellow of the American College of Cardiologists"
· FACP - "Fellow of the American College of Physicians"
· FACS - "Fellow of the American College of Surgeons", menandakan anggota dari "American College of Surgeons"
· FESC - "Fellow of the European Society of Cardiology"
· FICS - "Fellow Of the International College Of Surgeon"
· FIHA - "Fellows Indonesian Heart Association"
· Tambahan gelar lainnya:
· DPM - "Doctor of Pediatric Medicine"
· FAAEM - "Fellow of the American Academy of Emergency Medicine"
· FAAFP - "Fellow of the American Academy of Family Physicians" spesialis di bidang "dokter keluarga"
· FACE - "Fellow of the American College of Endocrinology"
· FACEP - "Fellow of the American College of Emergency Physicians"
· FACFAS - "Fellow of the American College of Foot and Ankle Surgeons"
· FACOG - "Fellow of the American College of Obstetrics and Gynecologists"
· FCCP - "Fellow of the American College of Chest Physicians"
· FACG - "Fellow of the American College of Gastroenterology"
· Dalam ilmu penyakit dalam, terdapat 12 sub-spesialis, diantaranya:
· Alergi-Immunologi Klinik (Sp.PD-KAI)
· Gastroenterologi-Hepatologi (Sp.PD-KGEH)
· Geriatri (Sp.PD-KGer)
· Ginjal-Hipertensi (Sp.PD-KGH)
· Hematologi - Onkologi Medik (Sp.PD-KHOM)
· Hepatologi (Sp.PD-KH)
· Kardiovaskular (Sp.PD-KKV)
· Endokrin-Metabolik-Diabetes(Sp.PD-KEMD)
· Psikosomatik (Sp.PD-KPsi)
· Pulmonologi (Sp.PD-KP)
· Reumatologi (Sp.PD-KR)
· Penyakit Tropik-Infeksi (Sp.PD-KPTI)
· Terdapat 15 sub-spesialis Ilmu Kesehatan Anak, antara lain:
· Alergi Imunologi
· Endokrinologi
· Gastro-Hepatologi
· Hematologi Onkologi
· Infeksi & Pediatri Tropis
· Kardiologi
· Nefrologi
· Neurologi
· Nutrisi & Penyakit Metabolik
· Pediatri Gawat Darurat
· Pencitraan
· Perinatologi
· Respirologi
· Tumbuh Kembang Ped. Sosial
· Kesehatan Remaja
· Terdapat 9 sub-spesialis ilmu THT-KL, antara lain:
· Otologi
· Neurotologi
· Rinologi
· Laringo-Faringologi
· Onkologi Kepala Leher
· Plastik Rekonstruksi
· Bronkoesofagologi
· Alergi Imunologi
· THT Komunitas
· Sub-spesialis dalam Ilmu Anestesiologi dan Terapi Intensif, diantaranya:
· Konsultan intensive care/ICU (Sp.An-KIC)
· Konsultan anestesi kardiovaskuler (Bedah jantung, thorax) (Sp.An-KAKV)
· Konsultan Manajemen nyeri (Sp.An-KMN)
· Konsultan anestesi regional dan intervensi (Sp.An-KAR)
· Konsultan neuroanestesi (bedah saraf) (Sp.An-KNA)
· Konsultan anestesi pediatri (bedah anak) (Sp.An-KAP)
· Konsultan anestesi obstetri (kebidanan, menangani nyeri persalinan) (Sp.An KAO)
· Sub-spesialis dalam Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin, antara lain:
· Infeksi Menular Seksual, Herpes, Dermatosis, Bedah Kulit.
· Sub-spesialis dalam ilmu bedah, antara lain:
· Bedah Onkologi (Sp.B(K)onk
· Bedah Toraks Kardiovaskular (Sp.BTKV)
· Bedah Digestif (Sp.B KBD)
· Bedah Anak (Sp.BA)
· Bedah Kepala Leher (Sp.B KL) center di FK UNAIR
· Bedah Vaskuler dan Endovaskuler (Sp.B(K)V) center di FK UI
· Bedah Saraf (Sp.BS)
· Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik (Sp.BP-RE)
· Urologi (Sp.U)
· Orthopaedi dan Traumatologi (Sp.OT)
· Sub-spesialis dalam Bedah Plastik Rekonstrusi dan Estetik
· Konsultan Burn (Luka Bakar)
· Konsultan Micro Surgery
· Konsultan Kraniofasial (KKF)
· Konsultan Hand (bedah tangan)
· Konsultan Genitalia Eksterna
· Konsultan Estetik
· Sub-spesialis dalam ilmu Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru) , antara lain:
· Infeksi
· Onkologi Toraks
· Asma dan PPOK
· Pulmonologi Intervensi dan Gawat Darurat Napas
· Faal Paru Klinik
· Paru Kerja dan Lingkungan
· Imunologik klinik
Gelar Magister
Gelar Magister adalah gelar/jenjang akademik setara dengan S2 sebagai kelanjutan gelar S1-SKed (Sarjana Kedokteran) dimana semua dokter pasti adalah juga Sarjana Kedokteran dan bukan merupakan gelar/jenjang profesi
· M.Kes - Magister Kesehatan
· M.Ked - Magister Kedokteran
· M.Pd.Ked - Magister Pendidikan Kedokteran
· M.Kesja - Magister Kesehatan Kerja
· MMR - Magister Manajemen Rumahsakit
· MARS - Magister Administrasi Rumah Sakit
· MKK - Magister Kedokteran Kerja
· MKK - Magister Kedokteran Klinik
· M.Biomed - Master Ilmu Biomedik (Kedokteran Dasar)
RANGKUMAN
baca juga :
0 Response to "Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di FK USU Medan"
Post a Comment