Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di FK Universitas Padjadjaran

Dokter spesialis adalah dokter yang mengkhususkan diri dalam suatu bidang ilmu kedokteran tertentu. Seorang dokter harus menjalani pendidikan profesi dokter pasca sarjana(spesialisi) untuk dapat menjadi dokter spesialis. Pendidikan dokter spesialis merupakan program pendidikan profesi lanjutan dari program pendidikan dokter setelah dokter menyelesaikan wajib kerja sarjananya dan atau langsung setelah menyelesaikan pendidikan dokter umum.
Pendidikan dokter spesialis di Indonesia dinamakan Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS yaitu program pendidikan untuk melatih seorang dokter umum untuk menjadi dokter spesialis tertentu. Lama pendidikan ini bervariasi rata-rata 8 semester. Program ini baru dilakukan oleh beberapa fakultas kedokteran di universitas negeri yang bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan. Dokter umum yang melanjutkan pendidikan sebagai dokter spesialis disebut residen.

Di bawah ini daftar Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK UNPAD Bandung
1
Anestesiologi – PPDS FK Unpad
2
Ilmu Bedah – PPDS FK Unpad
3
Ilmu Bedah Saraf – PPDS FK Unpad
4
Ilmu Kedokteran Jiwa – PPDS FK Unpad
5
Ilmu Kedokteran Forensik – PPDS FK Unpad
6
Ilmu Kesehatan Anak – PPDS FK Unpad
7
Patologi Anatomi – PPDS FK Unpad
8
Patologi Klinik – PPDS FK Unpad
9
Ilmu Penyakit Dalam – PPDS FK Unpad
10
Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin – PPDS FK Unpad
11
Ilmu Kesehatan Mata – PPDS FK Unpad
12
Neurologi – PPDS FK Unpad
13
Ilmu Kesehatan THT-KL – PPDS FK Unpad
14
Radiologi – PPDS FK Unpad
15
Orthopaedi dan Traumatologi – PPDS FK Unpad
16
Ilmu Kedokteran Nuklir – PPDS FK Unpad
17
Urologi  – PPDS FK Unpad
18
Ilmu Bedah Anak – PPDS FK Unpad
19
Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi – PPDS FK Unpad
20
Obstetri dan Ginekologi – PPDS FK Unpad
21
Kardiologi dan Kedokteran Vaskuler – PPDS FK Unpad




Jadwal dan Persyaratan Penerimaan PPDS  FK UNPAD Bandung
Klik Jadwal


Persyaratan Umum PPDS FK UNPAD, meliputi:
1.      Dokter Warga Negara Indonesia lulusan Fakultas Kedokteran yang telah terakreditasi.
2.      Dokter Warga Negara Asing yang mendapat persetujuan Dirjen Dikti dan memenuhi ketentuan Konsil Kedokteran Indonesia.
3.      Mengisi formulir pendaftaran Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran dengan diketik atau ditulis tangan sendiri (dengan huruf balok) yang terdiri atas 3 (tiga) set masing-masing 6 (enam) halaman. Download formulir pendaftaran PPDS disini
4.      Surat Permohonan untuk mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran yang diketik atau ditulis tangan sendiri (dengan huruf balok) ditujukan kepada Yth.Rektor UNPAD melalui Dekan Fakultas Kedokteran UNPAD, tembusan kepada Koordinator PPDS Fakultas Kedokteran UNPAD, dan kepada Ketua Program Studi terkait di lingkungan FK.UNPAD. Download surat permohonan PPDS disini
5.      Fotocopy Bukti Pembelian PIN (Personal Identification Number) dari Bank yang ditunjuk.
6.      Fotocopy Kartu Ujian SMUP yang sudah ditanda tangan dan cap jempol tangan kiri.
7.      Hasil pencetakan isian biodata online yang sudah ditempel pas foto berwarna ukuran 3×4, tanda tangan di atas materai dan cap jempol tangan kiri.
8.      Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
9.      Fotocopy ijazah Sarjana Kedokteran yang telah dilegalisasi oleh pimpinan fakultas.
10.  Fotocopy ijazah Profesi yang telah dilegalisasi oleh pimpinan fakultas.
11.  Fotocopy transkrip akademik S.Ked. yang telah dilegalisasi oleh pimpinan fakultas (tidak menerima konversi Indeks Prestasi).
12.  Fotocopy transkrip akademik Profesi yang telah dilegalisasi oleh pimpinan fakultas (tidak menerima konversi Indeks Prestasi).
13.  Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku.
14.  Fotocopy Surat Ijin Praktek (SIP) Dokter yang masih berlaku.
15.  Telah lulus dokter minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak dinyatakan lulus UKDI dengan menyertakan fotocopy tanda bukti (nilai/hasil) kelulusan UKDI, dan telah bekerja di Institusi Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit Pemerintah atau Swasta, maupun Klinik) selama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya SIP dan dinyatakan dalam surat keterangan telah bekerja oleh pimpinan institusi.
16.  Bagi dokter yang melaksanakan Internship, telah bekerja di Institusi Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit Pemerintah atau Swasta, maupun Klinik) selama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya SIP dan dinyatakan dalam surat keterangan telah bekerja oleh pimpinan institusi.
17.  Surat rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat yang menyatakan tidak pernah melakukan malpraktek atau melakukan pelanggaran kode etik kedokteran.
18.  Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah termasuk pemeriksaan buta warna (tidak buta warna).
19.  Surat Keterangan Bebas Penggunaan NAPZA (Narkotik, Psikotropik, dan Zat Adiktif lain), dari Rumah Sakit Pemerintah.
20.  Surat Keterangan Kelakukan Baik (SKKB) dari setingkat Kepolisian Resort Kota (Polresta).
21.  Khusus bagi calon pelamar yang berasal dari instansi TNI dan POLRI Surat Keterangan Kelakukan Baik (SKKB) dikeluarkan dari kesatuan masing-masing yang telah dilegalisasi.
22.  Bagi yang telah melaksanakan PTT.wajib melampirkan fotocopy SK.Pengangkatan dan Penempatan PTT., serta Surat Keterangan Selesai Masa Bakti dari Kementerian Kesehatan.
23.  Bagi Pegawai Negeri Sipil wajib melampirkan fotocopy SK.Calon PNS (80%) dan SK.Pengangkatan PNS (100%).
24.  Bagi pelamar yang berasal dari TNI dan POLRI wajib melampirkan fotocopy Surat Perintah (Sprin) Pertama dan Surat Perintah (Sprin) Terakhir.
25.  Bagi pelamar yang dikirim oleh instansi pemerintah atau swasta, harus melampirkan surat keterangan/pernyataan jaminan pembiayaan dari instansi yang mengirim.
26.  Surat rekomendasi yang telah ditandatangani pemberi rekomendasi.
27.  Fotocopy Sertifikat kongres/seminar/pertemuan ilmiah/kursus dan penelitian dalam bidang keilmuan program studi terkait yang pernah diikuti.
28.  Tidak sedang menempuh seleksi PPDS di Universitas lain pada periode yang sama, dan tidak sedang menjadi peserta PPDS di Program Studi manapun di Universitas Padjadjaran.
29.  Sebelum mendaftar disarankan untuk menghadap ke program studi terlebih dulu, kecuali untuk Program Studi Ilmu Penyakit Dalam, Kardiologi dan Kedokteran Vaskuler, Radiologi, Patologi Klinik, Urologi, Ilmu Kesehatan THT-KL, serta Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.
30.  Seluruh persyaratan di atas masing-masing dibuat 3 rangkap.

Persyaratan Khusus PPDS Program Studi, meliputi:

1. (130121) Anestesiologi :
  1. IPK Gabungan untuk Sarjana Kedokteran dan Profesi minimum 2,75.
  2. Usia Maksimal : 35,0 tahun pada saat memulai pendidikan (tanggal 1 Maret / 1 September ).



2.(130221) Ilmu Bedah :
  1. IPK Gabungan untuk Sarjana Kedokteran dan Profesi minimum 2,75.
  2. Usia Maksimal : 35,0 tahun pada saat memulai pendidikan (tanggal 1 Maret / 1 September ).
  3. Wajib melampirkan hasil pemeriksaan laboratorium (asli) bebas penyakit Hepatitis B dan C serta bebas HIV.
  4. Wajib memiliki sertifikat telah mengikuti dan lulus kursus ATLS.
  5. Wajib memiliki sertifikat “Basic Surgical Course-Key Skills” dari Kolegium Ilmu Bedah Indonesia.



3.(130321) Ilmu Bedah Saraf :
  1. IPK Gabungan untuk Sarjana Kedokteran dan Profesi minimal 2,75.
  2. Usia Maksimal : 35,0 tahun pada saat memulai pendidikan (tanggal 1 Maret / 1 September ).



4.(130421) Obstetri dan Ginekologi :
  1. IPK Gabungan untuk Sarjana Kedokteran dan Profesi minimal 2,75.
  2. Usia Maksimal : 35,0 tahun pada saat memulai pendidikan (tanggal 1 Maret / 1 September ).
  3. Wajib melampirkan hasil pemeriksaan laboratorium (asli) bebas penyakit Hepatitis B dan C, serta bebas HIV.
  4. Tidak menderita buta warna, serta dilakukan pemeriksaan khusus lainnya oleh Program Studi Obstetri dan Ginekologi.
  5. Wajib memiliki sertifikat telah mengikuti dan lulus kursus, ATLS, ACLS, Asuhan Persalinan Normal (APN) dan PONED.
  6. Merupakan nilai tambah bila memiliki pengalaman dalam mengikuti praktek/mendapat bimbingan dalam mengelola kasus Obstetri dan Ginekologi minimal selama 6 (enam) bulan, dengan menyertakan buku log yang sudah disahkan oleh dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi di Rumah Sakit dimana pelamar bekerja.
  7. Tidak menerima calon peserta yang pernah mendaftar di pusat studi (Universitas) lain dengan nilai akreditasi sama atau lebih rendah daripada nilai akreditasi Departemen Obstetri & Ginekologi FK.UNPAD.
  8. Calon peserta hanya bisa mendaftar maksimal sebanyak 2 (dua) kali pendaftaran.
  9. Bagi calon peserta wanita tidak boleh hamil pada tahun pertama, jika diterima.


5.(130521) Ilmu Kedokteran Jiwa :
  1. IPK Gabungan untuk Sarjana Kedokteran dan Profesi minimum 2,75.
  2. Usia Maksimal : 40,0 tahun pada saat memulai pendidikan (tanggal 1 Maret / 1 September ).


6.(130621) Ilmu Kedokteran Forensik :
  1. IPK Gabungan untuk Sarjana Kedokteran dan Profesi minimal 2,50.
  2. Usia maksimal pada saat memulai pendidikan (tanggal 1 Maret / 1 September ) 35,0 tahun bagi peserta Reguler dan sebelum 42,0 tahun bagi PNS dan peserta tugas belajar (tubel) dari Kementerian Kesehatan (PPDS-BK).


7.(130721) Ilmu Kesehatan Anak :
  1. IPK untuk Sarjana Kedokteran dan Profesi masing-masing harus minimal 2,75.
  2. Usia Maksimal : 35,0 tahun pada saat memulai pendidikan (tanggal 1 Maret / 1 September ).
  3. Wajib mengikuti kursus resusitasi neonatus dan merupakan nilai tambah bila telah mengikuti APRC.
  4. Tidak diperkenankan mendaftar lebih dari 2 (dua) kali di Program Studi Ilmu Kesehatan Anak di Indonesia.
  5. Bagi calon peserta wanita tidak boleh hamil pada tahun pertama, jika diterima.


8.(130821) Patologi Anatomi :
  1. IPK Gabungan untuk Sarjana Kedokteran dan Profesi minimal 2,75.
  2. Usia Maksimal : 40,0 tahun pada saat memulai pendidikan (tanggal 1 Maret / 1 September ).
  3. Surat Keterangan bebas buta warna (tidak buta warna) dan glukoma.


9.(130921) Patologi Klinik :
  1. IPK Gabungan untuk Sarjana Kedokteran dan Profesi minimal 2,75.
  2. Usia Maksimal : 35,0 tahun pada saat memulai pendidikan (tanggal 1 Maret / 1 September ).
  3. Surat Keterangan bebas buta warna (tidak buta warna) dan glukoma.


10.(131021) Ilmu Penyakit Dalam :
  1. IPK untuk Sarjana Kedokteran dan Profesi masing-masing harus minimal 2,75.
  2. Usia Maksimal : 35,0 tahun pada saat memulai pendidikan (tanggal 1 Maret / 1 September ).
  3. Wajib memiliki sertifikat telah mengikuti ACLS dan COMET.
  4. Bagi calon pelamar wanita tidak boleh hamil pada tahun pertama, jika diterima


11.(131121) Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin :
  1. IPK Gabungan untuk Sarjana Kedokteran dan Profesi minimum 2,75.
  2. Usia Maksimal : 35 tahun pada saat memulai pendidikan.


12.(131221) Ilmu Kesehatan Mata :
  1. IPK Gabungan untuk Sarjana Kedokteran dan Profesi minimal 2,75.
  2. Usia Maksimal : 35,0 tahun pada saat memulai pendidikan (tanggal 1 Maret / 1 September ).
  3. Calon pelamar harus memiliki tajam penglihatan terbaik dengan koreksi minimal 0.8 (binocular), memiliki kemampuan penglihatan stereoskopis yang baik dan tidak menderita buta warna pemeriksaan mata dilakukan oleh Program Studi Ilmu Kesehatan Mata/ PMN.RS.Mata Cicendo.


13.(131321) Neurologi :
  1. IPK Gabungan untuk Sarjana Kedokteran dan Profesi minimal 2,75.
  2. Usia Maksimal : 35,0 tahun pada saat memulai pendidikan (tanggal 1 Maret / 1 September ).
  3. Sertifikat telah mengikuti CME Neurologi merupakan nilai tambah.
  4. Calon peserta hanya bisa mendaftar maksimal sebanyak 2 (dua) kali pendaftaran.


14.(131421) Ilmu Kesehatan THT-KL :
  1. IPK Gabungan untuk Sarjana Kedokteran dan Profesi minimal 2,75.
  2. Usia Maksimal : 35,0 tahun pada saat memulai pendidikan (tanggal 1 Maret / 1 September ).
  3. Wajib melampirkan hasil pemeriksaan laboratorium (asli) bebas penyakit Hepatitis B dan C serta bebas HIV.
  4. Wajib memiliki sertifikat telah mengikuti dan lulus kursus ATLS.
  5. Dilakukan pemeriksaan khusus oleh Program Studi Ilmu Kesehatan THT-KL.
  6. Calon peserta hanya bisa mendaftar maksimal sebanyak 2 (dua) kali pendaftaran.


15.(131521) Radiologi :
  1. IPK Gabungan untuk Sarjana Kedokteran dan Profesi minimum 2,75.
  2. Usia Maksimal : 35,0 tahun pada saat memulai pendidikan (tanggal 1 Maret / 1 September ).


16.(131621) Orthopaedi dan Traumatologi :
  1. IPK Gabungan untuk Sarjana Kedokteran dan Profesi minimal 2,75.
  2. Usia Maksimal : 35,0 tahun pada saat memulai pendidikan (tanggal 1 Maret / 1 September ).
  3. Wajib memiliki sertifikat telah mengikuti dan lulus kursus ATLS.
  4. Dilakukan pemeriksaan kesehatan khusus oleh Program Studi Orthopaedi dan Traumatologi yang antara lain mencakup fungsi ginjal, profil lipid-kolesterol, penyakit menular tertentu (hepatitis A, B, dan C, serta pemeriksaan infeksi HIV).
  5. Merupakan nilai tambah bila memiliki pengalaman dalam mengikuti praktek/mendapat bimbingan dalam mengelola kasus Orthopaedi dan Traumatologi minimal selama 6 (enam) bulan, dengan menyertakan buku log yang sudah disahkan oleh dokter spesialis Orthopaedi dan Traumatologi di rumah sakit dimana pelamar bekerja.
  6. Telah mengikuti minimal 3 (tiga) kegiatan symposium / kongres Orthopaedi berskala nasional, menjadi nilai tambah jika membawakan karya ilmiah.
  7. Softcopy Curriculum Vitae dan pas photo warna terbaru ukuran 4×6 dikirim melalui email ke : orthounpad@gmail.com
  8. Lapor ke Ketua Kolegium Orthopaedi dan Traumatologi Indonesia, melalui email orthounpad@gmail.com (untuk melajutkan/mengikuti seleksi Calon PPDS-1 Orthopaedi dan Traumatologi di FK.UNPAD pada periode Maret atau September*)


17.(131721) Ilmu Kedokteran Nuklir :
  1. IPK Gabungan untuk Sarjana Kedokteran dan Profesi minimal 2,50.
  2. Usia Maksimal : 35,0 tahun pada saat memulai pendidikan (tanggal 1 Maret / 1 September ).
  3. Wajib memiliki sertifikat telah mengikuti dan lulus kursus ECG.


18.(131821) Urologi :
  1. IPK untuk Sarjana Kedokteran dan Profesi masing-masing harus minimal 2,75.
  2. Usia Maksimal : 35,0 tahun pada saat memulai pendidikan (tanggal 1 Maret / 1 September ).
  3. Wajib memiliki sertifikat telah mengikuti dan lulus kursus ATLS.
  4. Tidak diperkenankan mendaftar lebih dari 2 (dua) kali di Program Studi Urologi di Indonesia.


19.(131921) Ilmu Bedah Anak :
  1. IPK untuk Sarjana Kedokteran dan Profesi gabungan minimal 2,75.
  2. Usia Maksimal : 35,0 tahun pada saat memulai pendidikan (tanggal 1 Maret / 1 September ).
  3. Wajib memiliki sertifikat telah mengikuti dan lulus kursus ATLS.


20.(132021) Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi :
  1. IPK Gabungan untuk Sarjana Kedokteran dan Profesi minimum 2,75.
  2. Usia Maksimal : 40,0 tahun pada saat memulai pendidikan (tanggal 1 Maret / 1 September ).


21.(132121) Kardiologi dan Kedokteran Vaskuler :
  1. IPK untuk Sarjana Kedokteran dan Profesi masing-masing harus minimal 2,75.
  2. Usia Maksimal : 35,0 tahun pada saat memulai pendidikan (tanggal 1 Maret / 1 September ).
  3. Wajib memiliki sertifikat telah mengikuti dan lulus kursus ACLS dan EKG.
  4. Merupakan nilai tambah bila telah mengikuti program PTT. dengan baik.
  5. Merupakan nilai tambah bila memiliki pengalaman dalam mengikuti praktek/mendapat bimbingan dalam mengelola kasus Kardio minimal selama 12 (dua belas) bulan, dengan menyertakan buku log yang sudah disahkan oleh dokter spesialis Kardiologi dan Kedokteran Vaskuler di rumah sakit dimana pelamar bekerja.
  6. Merupakan nilai tambah bila telah memperoleh penghargaan pemerintah seperti sebagai dokter teladan atau pernah bertugas dengan baik di daerah bencana alam.
  7. Merupakan nilai tambah bila menunjukkan minat pada program studi, yang dibuktikan dengan mengikuti kongres / seminar / pertemuan ilmiah / kursus dan penelitian dalam bidang keilmuan terkait.
  8. Tidak menerima calon peserta yang pernah mendaftar di pusat studi (Universitas) lain dengan nilai akreditasi sama atau lebih rendah daripada nilai akreditasi Departemen Kardiologi dan Kedokteran Vaskular FK.UNPAD.
  9. Calon peserta hanya bisa mendaftar maksimal sebanyak 2 (dua) kali pendaftaran.


Keterangan Tambahan
1.      Telah mengikuti program PTT dengan baik, merupakan nilai tambah untuk semua program studi
2.      Memperoleh penghargaan pemerintah seperti dokter teladan atau pernah bertugas dengan baik di daerah bencana alam, merupakan nilai tambah bagi semua program studi.
3.      Menunjukkan minat pada program studi yang dituju, yang dibuktikan dengan mengikuti kongres/seminar/pertemuan ilmiah/kursus dan penelitian dalam bidang keilmuan terkait, merupakan nilai tambah untuk semua program studi.
Mengisi formulir pendaftaran yang terdiri dari 3 (tiga) rangkap dan melengkapi seluruh persyaratan sesuai tercantum diatas, serta disusun sesuai dengan persyaratan pendaftaran tersebut sebanyak 3 (tiga) set (seluruh persyaratan dilampirkan di formulir pendaftaran setiap set), kemudian diserahkan/dikirim ke alamat Sekretariat PPDS FK.UNPAD Lantai IV Gedung Rumah Sakit Pendidikan UNPAD di Jl.Eijkman No.38 Bandung 40161.
Batas penyerahan/pengiriman berkas adalah sesuai tanggal yang telah ditentukan, dapat dilihat di http://smup.unpad.ac.id atau http://pendaftaran.unpad.ac.id.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Tim Koordinasi Pelaksana Program Pendidikan Dokter Spesialis-I (TKP.PPDS-I) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di Gedung Rumah Sakit Pendidikan UNPAD Lantai IV Jl.Eijkman No.38 Bandung telp: 022-2036549, fax: 022-2036549.




Lampiran

Di bawah ini adalah gelar-gelar dokter spesialis dan lama pendidikannya di Indonesia:

Gelar
Nama Kepanjangan Gelar
Semester
Sp.A
Spesialis Anak
8
Sp.An
Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif
7
Sp.And
Spesialis Andrologi
6
Sp.Ak
Spesialis Akupunktur Klinik
6
Sp.B
Spesialis Bedah
10
Sp.BA
Spesialis Bedah Anak
10
Sp.BM
Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial (Dokter gigi)
10
Sp.BP-RE
Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik
10
Sp.BS
Spesialis Bedah Saraf
11
Sp.BTKV
Spesialis Bedah Toraks Kardiovaskuler
10
Sp.F
Spesialis Kedokteran Forensik & Medikolegal
6
Sp.FK
Spesialis Farmakologi Klinik
6
Sp.GK
Spesialis Gizi Klinik
6
Sp.JP
Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah
10
Sp.KFR
Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
dahulu Spesialis Rehabilitasi Medik (Sp.RM)
8
Sp.KG
Spesialis Konservasi Gigi (Dokter Gigi)
10
Sp.KGA
Spesialis Kedokteran Gigi Anak (Dokter Gigi)
10
Sp.KJ
Spesialis Kedokteran Jiwa atau Psikiatri
8
Sp.KP
Spesialis Kedokteran Penerbangan
9
Sp.KK
Spesialis Penyakit Kulit dan Kelamin
7
Sp.EM
Spesialis Emergency Medic (Kedaruratan Medik)
8
Sp.KN
Spesialis Kedokteran Nuklir
7
Sp.KO
Spesialis Kedokteran Olahraga
7
Sp.M
Spesialis Mata
7
Sp.MK
Spesialis Mikrobiologi Klinik
6
Sp.OG
Spesialis Obstetri & Ginekologi (Kebidanan dan Kandungan)
9
Sp.Ok
Spesialis Kedokteran Okupasi (Kerja)
6
Sp.Onk.Rad
Spesialis Onkologi Radiasi
7
Sp.Ort
Spesialis Ortodonsia (Perawatan Maloklusi) (Dokter Gigi)
10
Sp.OT
Spesialis Bedah Orthopaedi dan Traumatologi
9
Sp.P
Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru)
7
Sp.ParK
Spesialis Parasitologi Klinik
9
Sp.Perio
Spesialis Periodonsia (Jaringan Gusi dan Penyangga Gigi) (Dokter Gigi)
10
Sp.PA
Spesialis Patologi Anatomi
6
Sp.PD
Spesialis Penyakit Dalam
9
Sp.PK
Spesialis Patologi Klinik
8
Sp.PM
Spesialis Penyakit Mulut (Dokter Gigi)
10
Sp.Pros
Spesialis Prostodonsia (Restorasi Rongga Mulut) (Dokter Gigi)
10
Sp.Rad
Spesialis Radiologi
7
Sp.RKG
Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi (Dokter Gigi)
10
Sp.S
Spesialis Saraf
8
Sp.THT-KL
Spesialis Telinga Hidung Tenggorok-Bedah Kepala Leher
8
Sp.U
Spesialis Urologi
10
Sp.Ger
Spesialis Geriatri (sedang dikaji)
9
Beberapa dokter kadang-kadang mengambil dua bidang spesialisasi, misalnya Sp.PD (internist) dengan Sp.JP, sehingga penulisan gelarnya di belakang nama dokter yang bersangkutan menjadi Sp.PD Sp.JP. Contoh lain misalnya Sp.B Sp.U, Sp.B Sp.OT, dan lain-lain (tetapi jarang sekali).
Per akhir Desember 2012 hanya Propinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali yang memiliki ke-8 Dokter gigi spesialis. Yang terbanyak adalah Spesialis Ortodonsia (480 orang) yang diikuti Spesialis Konservasi Gigi (453), sedangkan Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi hanya 5 orang untuk seluruh Indonesia.

Sub-spesialis / konsultan

Sebagian dokter spesialis melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi yaitu subspesialis (Sp2), atau lebih dikenal sebagai konsultan. Pendidikan Sp2 ini dijalani selama 4 sampai 6 smester. Beberapa gelar yang ditambahkan:
·         (K) diakhir gelar spesialisasi berarti Konsultan/Spesialis 2/Sub Spesialis, misalnya Sp.A (K) - artinya Spesialis Anak Konsultan
·         KFER - "Konsultan Fertilitas Endokrinologi Reproduksi" (biasanya dimiliki oleh spesialis kebidanan)
·         KFM - "Konsultan Feto Maternal" (dimiliki oleh spesialis kebidanan-kandungan)
·         Gelar yang bisa ditambahkan pada spesialis jantung dan spesialis bedah (gelar ini kebanyakan hanya menunjukkan keanggotaan dokter tersebut pada organisasi tersebut, walaupun tentunya ada syarat-syaratnya untuk menjadi anggotanya):
·         FACC - "Fellow of the American College of Cardiologists"
·         FACP - "Fellow of the American College of Physicians"
·         FACS - "Fellow of the American College of Surgeons", menandakan anggota dari "American College of Surgeons"
·         FESC - "Fellow of the European Society of Cardiology"
·         FICS - "Fellow Of the International College Of Surgeon"
·         FIHA - "Fellows Indonesian Heart Association"
·         Tambahan gelar lainnya:
·         DPM - "Doctor of Pediatric Medicine"
·         FAAEM - "Fellow of the American Academy of Emergency Medicine"
·         FAAFP - "Fellow of the American Academy of Family Physicians" spesialis di bidang "dokter keluarga"
·         FACE - "Fellow of the American College of Endocrinology"
·         FACEP - "Fellow of the American College of Emergency Physicians"
·         FACFAS - "Fellow of the American College of Foot and Ankle Surgeons"
·         FACOG - "Fellow of the American College of Obstetrics and Gynecologists"
·         FCCP - "Fellow of the American College of Chest Physicians"
·         FACG - "Fellow of the American College of Gastroenterology"
·         Dalam ilmu penyakit dalam, terdapat 12 sub-spesialis, diantaranya:
·         Alergi-Immunologi Klinik (Sp.PD-KAI)
·         Gastroenterologi-Hepatologi (Sp.PD-KGEH)
·         Geriatri (Sp.PD-KGer)
·         Ginjal-Hipertensi (Sp.PD-KGH)
·         Hematologi - Onkologi Medik (Sp.PD-KHOM)
·         Hepatologi (Sp.PD-KH)
·         Kardiovaskular (Sp.PD-KKV)
·         Endokrin-Metabolik-Diabetes(Sp.PD-KEMD)
·         Psikosomatik (Sp.PD-KPsi)
·         Pulmonologi (Sp.PD-KP)
·         Reumatologi (Sp.PD-KR)
·         Penyakit Tropik-Infeksi (Sp.PD-KPTI)
·         Terdapat 15 sub-spesialis Ilmu Kesehatan Anak, antara lain:
·         Alergi Imunologi
·         Endokrinologi
·         Gastro-Hepatologi
·         Hematologi Onkologi
·         Infeksi & Pediatri Tropis
·         Kardiologi
·         Nefrologi
·         Neurologi
·         Nutrisi & Penyakit Metabolik
·         Pediatri Gawat Darurat
·         Pencitraan
·         Perinatologi
·         Respirologi
·         Tumbuh Kembang Ped. Sosial
·         Kesehatan Remaja
·         Terdapat 9 sub-spesialis ilmu THT-KL, antara lain:
·         Otologi
·         Neurotologi
·         Rinologi
·         Laringo-Faringologi
·         Onkologi Kepala Leher
·         Plastik Rekonstruksi
·         Bronkoesofagologi
·         Alergi Imunologi
·         THT Komunitas
·         Sub-spesialis dalam Ilmu Anestesiologi dan Terapi Intensif, diantaranya:
·         Konsultan intensive care/ICU (Sp.An-KIC)
·         Konsultan anestesi kardiovaskuler (Bedah jantung, thorax) (Sp.An-KAKV)
·         Konsultan Manajemen nyeri (Sp.An-KMN)
·         Konsultan anestesi regional dan intervensi (Sp.An-KAR)
·         Konsultan neuroanestesi (bedah saraf) (Sp.An-KNA)
·         Konsultan anestesi pediatri (bedah anak) (Sp.An-KAP)
·         Konsultan anestesi obstetri (kebidanan, menangani nyeri persalinan) (Sp.An KAO)
·         Sub-spesialis dalam Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin, antara lain:
·         Infeksi Menular Seksual, Herpes, Dermatosis, Bedah Kulit.
·         Sub-spesialis dalam ilmu bedah, antara lain:
·         Bedah Onkologi (Sp.B(K)onk
·         Bedah Toraks Kardiovaskular (Sp.BTKV)
·         Bedah Digestif (Sp.B KBD)
·         Bedah Anak (Sp.BA)
·         Bedah Kepala Leher (Sp.B KL) center di FK UNAIR
·         Bedah Vaskuler dan Endovaskuler (Sp.B(K)V) center di FK UI
·         Bedah Saraf (Sp.BS)
·         Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik (Sp.BP-RE)
·         Urologi (Sp.U)
·         Orthopaedi dan Traumatologi (Sp.OT)
·         Sub-spesialis dalam Bedah Plastik Rekonstrusi dan Estetik
·         Konsultan Burn (Luka Bakar)
·         Konsultan Micro Surgery
·         Konsultan Kraniofasial (KKF)
·         Konsultan Hand (bedah tangan)
·         Konsultan Genitalia Eksterna
·         Konsultan Estetik
·         Sub-spesialis dalam ilmu Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru) , antara lain:
·         Infeksi
·         Onkologi Toraks
·         Asma dan PPOK
·         Pulmonologi Intervensi dan Gawat Darurat Napas
·         Faal Paru Klinik
·         Paru Kerja dan Lingkungan
·         Imunologik klinik

Gelar Magister

Gelar Magister adalah gelar/jenjang akademik setara dengan S2 sebagai kelanjutan gelar S1-SKed (Sarjana Kedokteran) dimana semua dokter pasti adalah juga Sarjana Kedokteran dan bukan merupakan gelar/jenjang profesi
·         M.Kes - Magister Kesehatan
·         M.Ked - Magister Kedokteran
·         M.Pd.Ked - Magister Pendidikan Kedokteran
·         M.Kesja - Magister Kesehatan Kerja
·         MMR - Magister Manajemen Rumahsakit
·         MARS - Magister Administrasi Rumah Sakit
·         MKK - Magister Kedokteran Kerja
·         MKK - Magister Kedokteran Klinik

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di FK Universitas Padjadjaran"

Post a Comment