Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di FK Universitas Airlangga

Dokter spesialis adalah dokter yang mengkhususkan diri dalam suatu bidang ilmu kedokteran tertentu. Seorang dokter harus menjalani pendidikan profesi dokter pasca sarjana(spesialisi) untuk dapat menjadi dokter spesialis. Pendidikan dokter spesialis merupakan program pendidikan profesi lanjutan dari program pendidikan dokter setelah dokter menyelesaikan wajib kerja sarjananya dan atau langsung setelah menyelesaikan pendidikan dokter umum.
Pendidikan dokter spesialis di Indonesia dinamakan Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS yaitu program pendidikan untuk melatih seorang dokter umum untuk menjadi dokter spesialis tertentu. Lama pendidikan ini bervariasi rata-rata 8 semester. Program ini baru dilakukan oleh beberapa fakultas kedokteran di universitas negeri yang bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan. Dokter umum yang melanjutkan pendidikan sebagai dokter spesialis disebut residen.

Di bawah ini daftar Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK UNAIR SURABAYA
NO
PROGRAM STUDI
DAYA TAMPUNG 2016
GASAL
GENAP
1
Ilmu Kesehatan Mata
8
8
2
Ilmu Penyakit Dalam
15
15
3
Neurologi
6
6
4
Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin
4
4
5
Ilmu Kesehatan Telinga, Hidung, Tenggorok Bedah Kepala dan Leher
6
6
6
Anestesiologi dan Reanimasi
10
10
7
Ilmu Bedah
(Combined Degree dengan Mag.Ilmu Kedokteran Klinik FK UNAIR)
10
10
8
Ilmu Bedah Anak
3
2
9
Orthopaedi dan Traumatologi
(Combined Degree dengan Mag.Ilmu Kedokteran Klinik FK UNAIR)
8
8
10
Bedah Plastik Rekontruksi dan Estetika
(Combined Degree dengan Mag.Ilmu Kedokteran Klinik FK UNAIR)
6
6
11
Urologi
(Combined Degree dengan Mag.Ilmu Kedokteran Klinik FK UNAIR)
6
6
12
Bedah Saraf
(Combined Degree dengan Mag.Ilmu Kedokteran Klinik FK UNAIR)
4
4
13
Ilmu Bedah Toraks dan Kardiovaskular
(Combined Degree dengan Mag.Ilmu Kedokteran Klinik FK UNAIR)
4
4
14
Obstetri dan Ginekologi
(Combined Degree dengan Mag.Ilmu Kesehatan Klinik FK UNAIR)
8
8
15
Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi
6
6
16
Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal
3
3
17
Ilmu Kesehatan Anak
11
11
18
Ilmu Kardiologi dan Kedokteran Vaskular
7
7
19
Patologi Anatomi
4
4
20
Patologi Klinik
9
9
21
Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
8
8
22
Radiologi
8
8
23
Psikiatri
6
6
24
Andrologi
2
2
25
Mikrobiologi Klinik
8
8

Biaya Pendidikan (Bagi Mahasiswa Indonesia)
Program pendidikan ini meliputi 25 (dua puluh lima) bidang spesialisasi:
No
Program Studi
MKDU
Lama
studi/
semester
SOP
(Rp)
SP3
(Rp)
1
Ilmu Kesehatan Mata
1
7
4.000.000
50.000.000
2
Ilmu Penyakit Dalam
1
8
4.000.000
10.000.000
3
Neurologi
1
9
4.000.000
10.000.000
4
Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin
1
7
4.000.000
35.000.000
5
Ilmu Kesehatan THT (Telinga, Hidung, Tenggorokan) dan KL (Kepala, Leher)
1
8
4.000.000
35.000.000
6
Anestesiologi dan Reanimasi
1
8
4.000.000
15.000.000
7
Ilmu Bedah
1
10
4.000.000
10.000.000
8
Orthopaedi dan Traumatologi
1
9
4.000.000
10.000.000
9
Bedah Plastik Rekontruksi dan Estetika
1
9
4.000.000
40.000.000
10
Urologi
1
10
4.000.000
10.000.000
11
Bedah Saraf
1
11
4.000.000
10.000.000
12
Ilmu Bedah Toraks dan Kardiovaskular
1
4 (finishing)
8 (lengkap)
4.000.000
10.000.000
13
Obstetri dan Ginekologi
1
8
5.000.000
20.000.000
14
Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi
1
8
4.000.000
10.000.000
15
Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal
1
7
4.000.000
5.000.000
16
Ilmu Kesehatan Anak
1
8
4.000.000
60.000.000
17
Ilmu Kardiologi dan Kedokteran Vaskular
1
9
4.000.000
10.000.000
18
Patologi Anatomi
1
6
4.000.000
15.000.000
19
Patologi Klinik
1
7
4.000.000
10.000.000
20
Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
1
8
4.000.000
10.000.000
21
Radiologi
1
7
4.000.000
15.000.000
22
Psikiatri
1
8
4.000.000
15.000.000
23
Andrologi
1
7
4.000.000
15.000.000
24
Mikrobiologi Klinik
1
7
4.000.000
7.500.000
25
Ilmu Bedah Anak
4.000.000
15.000.000
Keterangan: *) Berdasarkan SK Rektor Nomor 3 tahun 2015 tertanggal 12 Januari 2015


Jadwal dan Persyaratan Penerimaan PPDS  FK UNAIR SURABAYA

Jadwal Tes : Pelaksanaan Tes 2x setahun yakni (Bulan Maret dan Oktober)

A. PERSYARATAN UMUM

1.      Dokter Warga Negara Indonesia lulusan Program Studi Pendidikan Dokter/Fakultas Kedokteran (bagi lulusan tahun 2004 dan sesudahnya) yang terakreditasi A/B oleh BAN-PT dan dari Perguruan Tinggi /Institusi (khusus bagi lulusan tahun 2016) PTN/PTS di Indonesia yang terakreditasi BAN-PT. Khusus untuk Dokter Warga Negara Asing harus memiliki Surat Ijin/Persetujuan dari Kementerian, telah memenuhi ketentuan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan telah memenuhi ketentuan imigrasi Indonesia serta mampu berbahasa Indonesia yang dibuktikan dengan adanya Sertifikat Kemampuan Berbahasa Indonesia dari Pusat Bahasa UNAIR.
2.      Tidak memiliki cacat tubuh atau ketunaan yang dapat mengganggu kelancaran studi, dengan bukti berupa Surat Keterangan dari Lembaga/Rumah Sakit Pemerintah berwenang dan masih berlaku.
3.      Memiliki Surat Keterangan Bebas Penggunaan NAPZA (Narkotik, Psikotropik dan Zat Additif lainnya) dari RSUD Dr. Soetomo atau Rumah Sakit Pemerintah lainnya, yang dibuat minimal 3 (tiga) bulan terakhir.
4.      Fotokopi Kartu Tanda Pendudukan (KTP), yang masih berlaku.
5.      Fotokopi Ijazah Pendidikan Sarjana Kedokteran dan Fotokopi Transkrip Akademik Pendidikan Sarjana Kedokteran, yang telah dilegalisir oleh Dekan Fakultas Kedokteran asal (tidak menerima konversi Indeks Prestasi Kumulatif).
6.      Fotokopi Ijazah Pendidikan Profesi Dokter dan Fotokopi Transkrip Akademik Pendidikan Profesi Dokter, yang telah dilegalisir oleh Dekan Fakultas Kedokteran asal (tidak menerima konversi Indeks Prestasi Kumulatif).
7.       
a.      Bagi Calon Peserta PPDS, Lulusan Program Studi S1 Pendidikan Dokter yang menggunakan Kurikulum Non-KBK : telah lulus dokter minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak dinyatakan lulus Ujian Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) dengan menyertakan fotokopi tanda bukti kelulusan UKDI dan Surat Keterangan telah bekerja di Instansi Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit Pemerintah/Swasta atau Puskesmas) selama 1 (satu) tahun.
b.      Bagi Calon Peserta PPDS, Lulusan Program Studi S1 Pendidikan Dokter yang menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) harap melampirkan Surat Tanda Selesai Internship (STSI) yang diterbitkan oleh Komite Internship Dokter Indonesia (KIDI) atau Surat Keterangan Selesai Internship (SKSI) yang diterbitkan oleh Provinsi.
8.      Bagi Calon Peserta PPDS yang telah melaksanakan PTT, wajib memiliki Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dan Penempatan PTT serta Surat Keterangan Selesai Masa Bakti dari Kementerian Kesehatan.
9.      Bagi Calon Peserta PPDS yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), wajib melampirkan fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bagi Calon Peserta PPDS yang berstatus sebagai Anggota TNI/POLRI, wajib melampirkan fotokopi Surat Perintah (Sprin) Pertama dan Surat Perintah (Sprin) terakhir.
10.  Memiliki Surat Persetujuan untuk mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari atasan (bagi yang sedang bekerja).
11.  Memiliki Surat Rekomendasi dari Pengurus Daerah – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat yang menyatakan tidak pernah melakukan malpraktek atau melakukan pelanggaran Kode Etik Kedokteran Indonesia.
12.  Memiliki Surat Rekomendasi dari Pengurus Daerah – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk pindah ke IDI Surabaya apabila sudah diterima sebagai mahasiswa PPDS.
13.  Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter dari Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku (minimal 6 bulan sebelum habis masa berlakunya).
14.  Membuat Surat Pernyataan bersedia mematuhi semua peraturan yang berlaku di RSUD Dr. Soetomo, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga dan Program Studi masing-masing.
15.  Membuat Surat Pernyataan bahwa selama menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) maupun setelah dinyatakan lulus sebagai dokter spesialis, bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia, yang diketahui dan disetujui oleh orang tua/suami/istri.
16.  Memiliki Surat Persetujuan untuk mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran UNAIR dari Orang tua/Suami/Isteri.
17.  Calon Peserta PPDS yang akan memperoleh Tugas Belajar dari Kementerian Kesehatan/ TNI/POLRI/Instansi Swasta, wajib memiliki Surat Keterangan bahwa Biaya Pendidikan (SOP & SP3) ditanggung Kementerian Kesehatan/TNI/POLRI/Instansi Swasta, yang menugaskan.
18.  Memiliki surat persetujuan/rekomendasi/penugasan dari instansi induk, sebagai berikut :
a.      Bagi calon peserta dari Kementerian Kesehatan dilampirkan surat persetujuan dari Dinas Kesehatan Propinsi setempat.
b.      Bagi calon peserta PPDS dari TNI/POLRI yang memperoleh Tugas Belajar dari Kementerian Pertahanan dengan melampirkan Surat Persetujuan dari Mabes TNI/Kepala Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
19.  Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)/ Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) atau yang setingkat. Bagi Calon Peserta PPDS yang berasal dari TNI/POLRI, wajib memiliki Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari kesatuan masing-masing yang telah dilegalisasi.
20.  Menyerahkan Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae.
21.  Memiliki Surat Pernyataan Tidak Aktif sebagai Anggota Partai Politik, baik pada saat mendaftar maupun selama mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).


 B. PERSYARATAN KHUSUS

No
Program Studi
Syarat Khusus
1
Ilmu Kesehatan Mata
1.      Berusia tidak lebih dari 35 tahun pada saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran > 2,75.
3.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Profesi Dokter >3,00
4.      Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai > 450 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan nilai >450 dari lembaga yang diakui.
5.      Fungsi Stereoskopis Mata dalam batas normal.
6.      Tajam penglihatan pada kedua mata adalah 6/6 (dengan koreksi terbaik).
7.      Memiliki Nilai Mata Kuliah Ilmu Kesehatan Mata, baik pada saat mengikuti Program Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran, maupun pada saat Program Pendidikan Profesi Dokter, minimal B. (baik untuk sistem nilai dengan lima kategori maupun tujuh kategori).
8.      Kesehatan Jiwa dinyatakan normal, dengan melampirkan hasil Paket Tes Kesehatan Jiwa (Psikotes, MMPI, dan wawancara) yang dilakukan oleh Departemen Psikiatri RSUD Dr. Soetomo, yang masih masa berlaku (hasil tes berlaku untuk 6 bulan ke depan).
9.      Kesempatan mengikuti ujian seleksi prodi ilmu kesehatan mata maksimal 2 kali.
2
Ilmu Penyakit Dalam
1.      Berusia tidak lebih dari 35 tahun pada saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,75.
3.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Profesi Dokter >3,00.
4.      Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai > 450 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan nilai >450 dari lembaga yang diakui.
5.      Kesempatan mengikuti ujian seleksi prodi Ilmu Penyakit Dalam maksimal 3 kali.
3
Neurologi
1.      Berusia tidak lebih dari 35 tahun pada saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran > 2,75.
3.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Profesi Dokter >3,00.
4.      Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai > 450 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan nilai >450 dari lembaga yang diakui.
5.      Memiliki salah satu Sertifikat ATLS/ACLS/ANLS/BNLS.
6.      Melampirkan Sertifikat Simposium (seminar, workshop, teaching course atau sejenisnya) terutama terkait bidang Neurologi yang diselenggarakan oleh Departemen atau organisasi Neurologi atau bentuk kolaborasi dengan departemen atau organisasi lain.
7.      Kesempatan mengikuti ujian seleksi prodi Neurologi maksimal 3 kali.
4
Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin
1.      Berusia tidak lebih dari 35 tahun pada saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran > 2,50.
3.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Profesi Dokter >3,00
4.      Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai > 500 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan nilai >500 dari lembaga yang diakui.
5.      Memiliki Nilai Mata Kuliah Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin, baik pada saat mengikuti Program Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran, maupun pada saat Program Pendidikan Profesi Dokter, masing-masing minimal B (baik untuk sistem nilai dengan lima kategori maupun tujuh kategori).
6.      Kesempatan mengikuti ujian di prodi Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin maksimal 2 kali.
7.      Telah bekerja minimal 1 (satu) tahun setelah internship disertai surat keterangan sebagai bukti.
5
Ilmu Kesehatan THT dan KL
1.      Berusia tidak lebih dari 35 tahun pada saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,25.
3.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Profesi Dokter > 2,75.
4.      Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai >450 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan nilai >450 dari lembaga yang diakui.
5.      Kesempatan mengikuti ujian seleksi prodi Ilmu Kesehatan THT-KL maksimal 2 kali.
6.      Fungsi pendengaran kedua telinga normal, dengan melampirkan hasil tes audiogram.
6
Anestesiologi dan Reanimasi
1.      Berusia tidak lebih dari 35 tahun pada saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,50.
3.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Profesi Dokter >2,75.
4.      Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai > 450 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan nilai >450 dari lembaga yang diakui.
5.      Kesempatan mengikuti ujian seleksi prodi Anestesiologi dan Reanimasi maksimal 2 kali.
6.      Memiliki salah satu Sertifikat ATLS/ACLS/PTC/NLS/ BLS.
7
Ilmu Bedah
1.      Berusia tidak lebih dari 35 tahun pada saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,75.
3.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Profesi Dokter >2,75.
4.      Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai > 500 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan nilai >500 dari lembaga yang diakui.
5.      Memiliki sertifikat ATLS.
6.      Kesempatan mengikuti ujian seleksi prodi Ilmu Bedah maksimal 2 kali.
8
Ilmu Bedah Anak
1.      Berusia tidak lebih dari 35 tahun pada saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS, atau berusia tidak lebih dari 42 tahun bagi dokter bedah umum (1 Januari untuk pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,75.
3.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Profesi Dokter >3,00.
4.      Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai > 500 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan nilai >500 dari lembaga yang diakui.
5.      Mempunya sertifikat ATLS.
6.      Kesehatan Jiwa dinyatakan normal, dengan melampirkan hasil Paket Tes Kesehatan Jiwa (Psikotes, MMPI, dan wawancara) yang dilakukan oleh Departemen Psikiatri RSUD Dr. Soetomo, yang masih masa berlaku (hasil tes berlaku untuk 6 bulan ke depan).
7.      Kesempatan mengikuti ujian seleksi prodi Ilmu Bedah Anak maksimal 2 kali.
8.      Belum pernah mendaftar pada program studi Bedah Anak di senter lain di Indonesia.
9
Orthopaedi dan Traumatologi
1.      Berusia tidak lebih dari 35 tahun pada saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >3,00.
3.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Profesi Dokter >3,00.
4.      Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai > 500 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan nilai >500 dari lembaga yang diakui.
5.      Memiliki sertifikat ATLS.
6.      Kesehatan Jiwa dinyatakan normal, dengan melampirkan hasil Paket Tes Kesehatan Jiwa (Psikotes, MMPI, dan wawancara) yang dilakukan oleh Departemen Psikiatri RSUD Dr. Soetomo, yang masih masa berlaku (hasil tes berlaku untuk 6 bulan ke depan).
7.      Kesempatan mengikuti ujian seleksi prodi Orthopaedi dan Traumatologi maksimal 2 kali.
10
Bedah Plastik Rekonstruksi & Estetik
1.      Berusia tidak lebih dari 36 tahun pada saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,50.
3.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Profesi Dokter >2,75.
4.      Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai > 450 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan nilai >450 dari lembaga yang diakui.
5.      Memiliki Sertifikat ATLS.
6.      Memiliki Sertifikat Basic Skill Plastic Surgery (BSPS) dari UNAIR.
7.      Kesempatan mengikuti ujian di prodi Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik maksimal 2 kali.
11
Urologi
1.      Berusia tidak lebih dari 35 tahun pada saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,50.
3.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Profesi Dokter >3,00.
4.      Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai > 450 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan nilai >450 dari lembaga yang diakui.
5.      Bersedia tidak praktek umum sebagai dokter selama pendidikan urologi.
6.      Memiliki sertifikat ATLS.
12
Bedah Syaraf
1.      Berusia tidak lebih dari 36 tahun pada saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,75.
3.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Profesi Dokter >3,00.
4.      Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai > 500 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan nilai >500 dari lembaga yang diakui.
5.      Memiliki Sertifikat ATLS selama masa pendidikan bedah saraf.
6.      Kesempatan mengikuti ujian di prodi Bedah Saraf maksimal 2 kali (dengan syarat).
13
Ilmu Bedah Toraks Kardiovaskular
1.      Berusia tidak lebih dari 36 tahun pada saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,50.
3.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Profesi Dokter >2,75.
4.      Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai > 500 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan nilai >500 dari lembaga yang diakui.
5.      Sudah mengikuti ATLS dan ACLS.
6.      Kesehatan Jiwa dinyatakan normal, dengan melampirkan hasil Paket Tes Kesehatan Jiwa (Psikotes, MMPI, dan wawancara) yang dilakukan oleh Departemen Psikiatri RSUD Dr. Soetomo, yang masih masa berlaku (hasil tes berlaku untuk 6 bulan ke depan).
7.      Kesempatan mengikuti ujian di prodi Ilmu Bedah Toraks Kardiovaskular maksimal 2 kali.
14
Obstetri dan Ginekologi
1.      Berusia tidak lebih dari 35 tahun pada saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,50.
3.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Profesi Dokter > 3,00.
4.      Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai > 500 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan nilai >500 dari lembaga yang diakui.
5.      Memiliki Sertifikat ATLS atau sedang mendaftar ATLS (dengan surat pengantar/keterangan).
15

Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi
1.      Berusia tidak lebih dari 35 tahun pada saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,50.
3.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Profesi Dokter >2,75.
4.      Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai > 450 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan nilai >450 dari lembaga yang diakui.
5.      Kesempatan mengikuti ujian di prodi Ilmu Penyakit Paru maksimal 2 kali.
16
Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal
1.      Berusia tidak lebih dari 40 tahun pada saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,50.
3.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Profesi Dokter >2,75.
4.      Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai > 450 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan nilai >450 dari lembaga yang diakui.
17
Ilmu Kesehatan Anak
1.      Berusia tidak lebih dari 36 tahun pada saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,50.
3.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Profesi Dokter >2,50.
4.      Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai > 450 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan nilai >450 dari lembaga yang diakui.
5.      Telah bekerja sebagai tenaga dokter di Pusat Pelayanan Kesehatan minimal 12 bulan, tidak termasuk internship.
6.      Kesempatan mengikuti ujian di prodi Ilmu Kesehatan Anak maksimal 3 kali.
18
Ilmu Kardiologi dan Kedokteran Vaskular
1.      Berusia tidak lebih dari 35 tahun pada saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,50.
3.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Profesi Dokter >2,75.
4.      Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai >450 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan nilai >450 dari lembaga yang diakui.
5.      Memiliki sertifikat ACLS yang masih berlaku
19
Patologi Anatomi
1.      Berusia tidak lebih dari 36 tahun pada saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,50.
3.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Profesi Dokter >2,75.
4.      Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai > 450 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan nilai >450 dari lembaga yang diakui.
20
Patologi Klinik
1.      Berusia tidak lebih dari 36 tahun pada saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,50.
3.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Profesi Dokter >2,75.
4.      Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai > 450 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan nilai >450 dari lembaga yang diakui.
5.      Kesempatan mengikuti ujian di prodi Patologi Klinik maksimal 2 kali.
21
Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
1.      Berusia tidak lebih dari 36 tahun pada saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,25.
3.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Profesi Dokter >2,75.
4.      Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai >450 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan nilai > 450 dari lembaga yang diakui.
5.      Kesehatan Jiwa dinyatakan normal, dengan melampirkan hasil Paket Tes Kesehatan Jiwa (Psikotes, MMPI, dan wawancara) yang dilakukan oleh Departemen Psikiatri RSUD Dr. Soetomo, yang masih masa berlaku (hasil tes berlaku untuk 6 bulan ke depan).
6.      Kesempatan mengikuti ujian di prodi Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi maksimal 2 kali.
22
Radiologi
1.      Berusia tidak lebih dari 36 tahun pada saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,75.
3.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Profesi Dokter >3,00.
4.      Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai > 450 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan nilai >450 dari lembaga yang diakui.
5.      Kesehatan Jiwa dinyatakan normal, dengan melampirkan hasil Paket Tes Kesehatan Jiwa (Psikotes, MMPI, dan wawancara) yang dilakukan oleh Departemen Psikiatri RSUD Dr. Soetomo, yang masih masa berlaku (hasil tes berlaku untuk 6 bulan ke depan).
6.      Calon Peserta dengan jenis kelamin wanita tidak dalam keadaan hamil pada saat mulai pendidikan di tahun pertama.3
23
Psikiatri
1.      Berusia tidak lebih dari 35 tahun pada saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,50.
3.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Profesi Dokter >3,00.
4.      Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai >450 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan nilai >450 dari lembaga yang diakui.
5.      Memiliki Nilai Mata Kuliah Psikiatri, baik pada saat mengikuti Program Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran, maupun pada saat Program Pendidikan Profesi Dokter, masing-masing minimal B (baik untuk sistem nilai dengan lima kategori maupun tujuh kategori).
24
Andrologi
1.      Berusia tidak lebih dari 40 tahun pada saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,50.
3.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Profesi Dokter >3,00.
4.      Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai >450 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan nilai >450 dari lembaga yang diakui.
5.      Kesempatan mengikuti ujian di prodi Andrologi maksimal 2 kali.
25
Mikrobiologi Klinik
1.      Berusia tidak lebih dari 50 tahun pada saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,00.
3.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Profesi Dokter >2,50.
4.      Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai >400 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan nilai >400 dari lembaga yang diakui.




Lampiran

Di bawah ini adalah gelar-gelar dokter spesialis dan lama pendidikannya di Indonesia:

Gelar
Nama Kepanjangan Gelar
Semester
Sp.A
Spesialis Anak
8
Sp.An
Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif
7
Sp.And
Spesialis Andrologi
6
Sp.Ak
Spesialis Akupunktur Klinik
6
Sp.B
Spesialis Bedah
10
Sp.BA
Spesialis Bedah Anak
10
Sp.BM
Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial (Dokter gigi)
10
Sp.BP-RE
Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik
10
Sp.BS
Spesialis Bedah Saraf
11
Sp.BTKV
Spesialis Bedah Toraks Kardiovaskuler
10
Sp.F
Spesialis Kedokteran Forensik & Medikolegal
6
Sp.FK
Spesialis Farmakologi Klinik
6
Sp.GK
Spesialis Gizi Klinik
6
Sp.JP
Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah
10
Sp.KFR
Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
dahulu Spesialis Rehabilitasi Medik (Sp.RM)
8
Sp.KG
Spesialis Konservasi Gigi (Dokter Gigi)
10
Sp.KGA
Spesialis Kedokteran Gigi Anak (Dokter Gigi)
10
Sp.KJ
Spesialis Kedokteran Jiwa atau Psikiatri
8
Sp.KP
Spesialis Kedokteran Penerbangan
9
Sp.KK
Spesialis Penyakit Kulit dan Kelamin
7
Sp.EM
Spesialis Emergency Medic (Kedaruratan Medik)
8
Sp.KN
Spesialis Kedokteran Nuklir
7
Sp.KO
Spesialis Kedokteran Olahraga
7
Sp.M
Spesialis Mata
7
Sp.MK
Spesialis Mikrobiologi Klinik
6
Sp.OG
Spesialis Obstetri & Ginekologi (Kebidanan dan Kandungan)
9
Sp.Ok
Spesialis Kedokteran Okupasi (Kerja)
6
Sp.Onk.Rad
Spesialis Onkologi Radiasi
7
Sp.Ort
Spesialis Ortodonsia (Perawatan Maloklusi) (Dokter Gigi)
10
Sp.OT
Spesialis Bedah Orthopaedi dan Traumatologi
9
Sp.P
Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru)
7
Sp.ParK
Spesialis Parasitologi Klinik
9
Sp.Perio
Spesialis Periodonsia (Jaringan Gusi dan Penyangga Gigi) (Dokter Gigi)
10
Sp.PA
Spesialis Patologi Anatomi
6
Sp.PD
Spesialis Penyakit Dalam
9
Sp.PK
Spesialis Patologi Klinik
8
Sp.PM
Spesialis Penyakit Mulut (Dokter Gigi)
10
Sp.Pros
Spesialis Prostodonsia (Restorasi Rongga Mulut) (Dokter Gigi)
10
Sp.Rad
Spesialis Radiologi
7
Sp.RKG
Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi (Dokter Gigi)
10
Sp.S
Spesialis Saraf
8
Sp.THT-KL
Spesialis Telinga Hidung Tenggorok-Bedah Kepala Leher
8
Sp.U
Spesialis Urologi
10
Sp.Ger
Spesialis Geriatri (sedang dikaji)
9
Beberapa dokter kadang-kadang mengambil dua bidang spesialisasi, misalnya Sp.PD (internist) dengan Sp.JP, sehingga penulisan gelarnya di belakang nama dokter yang bersangkutan menjadi Sp.PD Sp.JP. Contoh lain misalnya Sp.B Sp.U, Sp.B Sp.OT, dan lain-lain (tetapi jarang sekali).
Per akhir Desember 2012 hanya Propinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali yang memiliki ke-8 Dokter gigi spesialis. Yang terbanyak adalah Spesialis Ortodonsia (480 orang) yang diikuti Spesialis Konservasi Gigi (453), sedangkan Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi hanya 5 orang untuk seluruh Indonesia.

Sub-spesialis / konsultan

Sebagian dokter spesialis melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi yaitu subspesialis (Sp2), atau lebih dikenal sebagai konsultan. Pendidikan Sp2 ini dijalani selama 4 sampai 6 smester. Beberapa gelar yang ditambahkan:
·         (K) diakhir gelar spesialisasi berarti Konsultan/Spesialis 2/Sub Spesialis, misalnya Sp.A (K) - artinya Spesialis Anak Konsultan
·         KFER - "Konsultan Fertilitas Endokrinologi Reproduksi" (biasanya dimiliki oleh spesialis kebidanan)
·         KFM - "Konsultan Feto Maternal" (dimiliki oleh spesialis kebidanan-kandungan)
·         Gelar yang bisa ditambahkan pada spesialis jantung dan spesialis bedah (gelar ini kebanyakan hanya menunjukkan keanggotaan dokter tersebut pada organisasi tersebut, walaupun tentunya ada syarat-syaratnya untuk menjadi anggotanya):
·         FACC - "Fellow of the American College of Cardiologists"
·         FACP - "Fellow of the American College of Physicians"
·         FACS - "Fellow of the American College of Surgeons", menandakan anggota dari "American College of Surgeons"
·         FESC - "Fellow of the European Society of Cardiology"
·         FICS - "Fellow Of the International College Of Surgeon"
·         FIHA - "Fellows Indonesian Heart Association"
·         Tambahan gelar lainnya:
·         DPM - "Doctor of Pediatric Medicine"
·         FAAEM - "Fellow of the American Academy of Emergency Medicine"
·         FAAFP - "Fellow of the American Academy of Family Physicians" spesialis di bidang "dokter keluarga"
·         FACE - "Fellow of the American College of Endocrinology"
·         FACEP - "Fellow of the American College of Emergency Physicians"
·         FACFAS - "Fellow of the American College of Foot and Ankle Surgeons"
·         FACOG - "Fellow of the American College of Obstetrics and Gynecologists"
·         FCCP - "Fellow of the American College of Chest Physicians"
·         FACG - "Fellow of the American College of Gastroenterology"
·         Dalam ilmu penyakit dalam, terdapat 12 sub-spesialis, diantaranya:
·         Alergi-Immunologi Klinik (Sp.PD-KAI)
·         Gastroenterologi-Hepatologi (Sp.PD-KGEH)
·         Geriatri (Sp.PD-KGer)
·         Ginjal-Hipertensi (Sp.PD-KGH)
·         Hematologi - Onkologi Medik (Sp.PD-KHOM)
·         Hepatologi (Sp.PD-KH)
·         Kardiovaskular (Sp.PD-KKV)
·         Endokrin-Metabolik-Diabetes(Sp.PD-KEMD)
·         Psikosomatik (Sp.PD-KPsi)
·         Pulmonologi (Sp.PD-KP)
·         Reumatologi (Sp.PD-KR)
·         Penyakit Tropik-Infeksi (Sp.PD-KPTI)
·         Terdapat 15 sub-spesialis Ilmu Kesehatan Anak, antara lain:
·         Alergi Imunologi
·         Endokrinologi
·         Gastro-Hepatologi
·         Hematologi Onkologi
·         Infeksi & Pediatri Tropis
·         Kardiologi
·         Nefrologi
·         Neurologi
·         Nutrisi & Penyakit Metabolik
·         Pediatri Gawat Darurat
·         Pencitraan
·         Perinatologi
·         Respirologi
·         Tumbuh Kembang Ped. Sosial
·         Kesehatan Remaja
·         Terdapat 9 sub-spesialis ilmu THT-KL, antara lain:
·         Otologi
·         Neurotologi
·         Rinologi
·         Laringo-Faringologi
·         Onkologi Kepala Leher
·         Plastik Rekonstruksi
·         Bronkoesofagologi
·         Alergi Imunologi
·         THT Komunitas
·         Sub-spesialis dalam Ilmu Anestesiologi dan Terapi Intensif, diantaranya:
·         Konsultan intensive care/ICU (Sp.An-KIC)
·         Konsultan anestesi kardiovaskuler (Bedah jantung, thorax) (Sp.An-KAKV)
·         Konsultan Manajemen nyeri (Sp.An-KMN)
·         Konsultan anestesi regional dan intervensi (Sp.An-KAR)
·         Konsultan neuroanestesi (bedah saraf) (Sp.An-KNA)
·         Konsultan anestesi pediatri (bedah anak) (Sp.An-KAP)
·         Konsultan anestesi obstetri (kebidanan, menangani nyeri persalinan) (Sp.An KAO)
·         Sub-spesialis dalam Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin, antara lain:
·         Infeksi Menular Seksual, Herpes, Dermatosis, Bedah Kulit.
·         Sub-spesialis dalam ilmu bedah, antara lain:
·         Bedah Onkologi (Sp.B(K)onk
·         Bedah Toraks Kardiovaskular (Sp.BTKV)
·         Bedah Digestif (Sp.B KBD)
·         Bedah Anak (Sp.BA)
·         Bedah Kepala Leher (Sp.B KL) center di FK UNAIR
·         Bedah Vaskuler dan Endovaskuler (Sp.B(K)V) center di FK UI
·         Bedah Saraf (Sp.BS)
·         Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik (Sp.BP-RE)
·         Urologi (Sp.U)
·         Orthopaedi dan Traumatologi (Sp.OT)
·         Sub-spesialis dalam Bedah Plastik Rekonstrusi dan Estetik
·         Konsultan Burn (Luka Bakar)
·         Konsultan Micro Surgery
·         Konsultan Kraniofasial (KKF)
·         Konsultan Hand (bedah tangan)
·         Konsultan Genitalia Eksterna
·         Konsultan Estetik
·         Sub-spesialis dalam ilmu Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru) , antara lain:
·         Infeksi
·         Onkologi Toraks
·         Asma dan PPOK
·         Pulmonologi Intervensi dan Gawat Darurat Napas
·         Faal Paru Klinik
·         Paru Kerja dan Lingkungan
·         Imunologik klinik

Gelar Magister

Gelar Magister adalah gelar/jenjang akademik setara dengan S2 sebagai kelanjutan gelar S1-SKed (Sarjana Kedokteran) dimana semua dokter pasti adalah juga Sarjana Kedokteran dan bukan merupakan gelar/jenjang profesi
·         M.Kes - Magister Kesehatan
·         M.Ked - Magister Kedokteran
·         M.Pd.Ked - Magister Pendidikan Kedokteran
·         M.Kesja - Magister Kesehatan Kerja
·         MMR - Magister Manajemen Rumahsakit
·         MARS - Magister Administrasi Rumah Sakit
·         MKK - Magister Kedokteran Kerja
·         MKK - Magister Kedokteran Klinik

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di FK Universitas Airlangga"

Post a Comment