Dokter spesialis adalah dokter yang mengkhususkan diri dalam suatu bidang ilmu kedokteran tertentu. Seorang dokter harus menjalani pendidikan profesi dokter pasca sarjana(spesialisi) untuk dapat menjadi dokter spesialis. Pendidikan dokter spesialis merupakan program pendidikan profesi lanjutan dari program pendidikan dokter setelah dokter menyelesaikan wajib kerja sarjananya dan atau langsung setelah menyelesaikan pendidikan dokter umum.
Pendidikan dokter spesialis di Indonesia dinamakan Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS yaitu program pendidikan untuk melatih seorang dokter umum untuk menjadi dokter spesialis tertentu. Lama pendidikan ini bervariasi rata-rata 8 semester. Program ini baru dilakukan oleh beberapa fakultas kedokteran di universitas negeri yang bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan. Dokter umum yang melanjutkan pendidikan sebagai dokter spesialis disebut residen.
Di bawah ini daftar Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK UNAIR SURABAYA
Di bawah ini daftar Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK UNAIR SURABAYA
NO
|
PROGRAM STUDI
|
DAYA TAMPUNG 2016
|
|
GASAL
|
GENAP
|
||
1
|
Ilmu Kesehatan Mata
|
8
|
8
|
2
|
Ilmu Penyakit Dalam
|
15
|
15
|
3
|
Neurologi
|
6
|
6
|
4
|
Ilmu Kesehatan Kulit
dan Kelamin
|
4
|
4
|
5
|
Ilmu Kesehatan
Telinga, Hidung, Tenggorok Bedah Kepala dan Leher
|
6
|
6
|
6
|
Anestesiologi dan
Reanimasi
|
10
|
10
|
7
|
Ilmu Bedah
(Combined Degree dengan Mag.Ilmu Kedokteran Klinik FK UNAIR) |
10
|
10
|
8
|
Ilmu Bedah Anak
|
3
|
2
|
9
|
Orthopaedi dan
Traumatologi
(Combined Degree dengan Mag.Ilmu Kedokteran Klinik FK UNAIR) |
8
|
8
|
10
|
Bedah Plastik
Rekontruksi dan Estetika
(Combined Degree dengan Mag.Ilmu Kedokteran Klinik FK UNAIR) |
6
|
6
|
11
|
Urologi
(Combined Degree dengan Mag.Ilmu Kedokteran Klinik FK UNAIR) |
6
|
6
|
12
|
Bedah Saraf
(Combined Degree dengan Mag.Ilmu Kedokteran Klinik FK UNAIR) |
4
|
4
|
13
|
Ilmu Bedah Toraks
dan Kardiovaskular
(Combined Degree dengan Mag.Ilmu Kedokteran Klinik FK UNAIR) |
4
|
4
|
14
|
Obstetri dan
Ginekologi
(Combined Degree dengan Mag.Ilmu Kesehatan Klinik FK UNAIR) |
8
|
8
|
15
|
Pulmonologi dan Ilmu
Kedokteran Respirasi
|
6
|
6
|
16
|
Ilmu Kedokteran
Forensik dan Medikolegal
|
3
|
3
|
17
|
Ilmu Kesehatan Anak
|
11
|
11
|
18
|
Ilmu Kardiologi dan
Kedokteran Vaskular
|
7
|
7
|
19
|
Patologi Anatomi
|
4
|
4
|
20
|
Patologi Klinik
|
9
|
9
|
21
|
Ilmu Kedokteran
Fisik dan Rehabilitasi
|
8
|
8
|
22
|
Radiologi
|
8
|
8
|
23
|
Psikiatri
|
6
|
6
|
24
|
Andrologi
|
2
|
2
|
25
|
Mikrobiologi Klinik
|
8
|
8
|
Biaya Pendidikan (Bagi Mahasiswa Indonesia)
Program pendidikan ini
meliputi 25 (dua puluh lima) bidang spesialisasi:
No
|
Program Studi
|
MKDU
|
Lama
studi/ semester |
SOP
(Rp) |
SP3
(Rp) |
1
|
Ilmu Kesehatan Mata
|
1
|
7
|
4.000.000
|
50.000.000
|
2
|
Ilmu Penyakit Dalam
|
1
|
8
|
4.000.000
|
10.000.000
|
3
|
Neurologi
|
1
|
9
|
4.000.000
|
10.000.000
|
4
|
Ilmu Kesehatan Kulit
dan Kelamin
|
1
|
7
|
4.000.000
|
35.000.000
|
5
|
Ilmu Kesehatan THT
(Telinga, Hidung, Tenggorokan) dan KL (Kepala, Leher)
|
1
|
8
|
4.000.000
|
35.000.000
|
6
|
Anestesiologi dan
Reanimasi
|
1
|
8
|
4.000.000
|
15.000.000
|
7
|
Ilmu Bedah
|
1
|
10
|
4.000.000
|
10.000.000
|
8
|
Orthopaedi dan
Traumatologi
|
1
|
9
|
4.000.000
|
10.000.000
|
9
|
Bedah Plastik
Rekontruksi dan Estetika
|
1
|
9
|
4.000.000
|
40.000.000
|
10
|
Urologi
|
1
|
10
|
4.000.000
|
10.000.000
|
11
|
Bedah Saraf
|
1
|
11
|
4.000.000
|
10.000.000
|
12
|
Ilmu Bedah Toraks
dan Kardiovaskular
|
1
|
4 (finishing)
8 (lengkap) |
4.000.000
|
10.000.000
|
13
|
Obstetri dan
Ginekologi
|
1
|
8
|
5.000.000
|
20.000.000
|
14
|
Pulmonologi dan Ilmu
Kedokteran Respirasi
|
1
|
8
|
4.000.000
|
10.000.000
|
15
|
Ilmu Kedokteran
Forensik dan Medikolegal
|
1
|
7
|
4.000.000
|
5.000.000
|
16
|
Ilmu Kesehatan Anak
|
1
|
8
|
4.000.000
|
60.000.000
|
17
|
Ilmu Kardiologi dan
Kedokteran Vaskular
|
1
|
9
|
4.000.000
|
10.000.000
|
18
|
Patologi Anatomi
|
1
|
6
|
4.000.000
|
15.000.000
|
19
|
Patologi Klinik
|
1
|
7
|
4.000.000
|
10.000.000
|
20
|
Ilmu Kedokteran
Fisik dan Rehabilitasi
|
1
|
8
|
4.000.000
|
10.000.000
|
21
|
Radiologi
|
1
|
7
|
4.000.000
|
15.000.000
|
22
|
Psikiatri
|
1
|
8
|
4.000.000
|
15.000.000
|
23
|
Andrologi
|
1
|
7
|
4.000.000
|
15.000.000
|
24
|
Mikrobiologi Klinik
|
1
|
7
|
4.000.000
|
7.500.000
|
25
|
Ilmu Bedah Anak
|
4.000.000
|
15.000.000
|
Keterangan: *)
Berdasarkan SK Rektor Nomor 3 tahun 2015 tertanggal 12 Januari 2015
Jadwal dan Persyaratan Penerimaan PPDS FK UNAIR SURABAYA
Jadwal Tes : Pelaksanaan Tes 2x setahun yakni (Bulan Maret dan Oktober)
Jadwal Tes : Pelaksanaan Tes 2x setahun yakni (Bulan Maret dan Oktober)
A. PERSYARATAN UMUM
1.
Dokter Warga Negara Indonesia lulusan Program Studi Pendidikan
Dokter/Fakultas Kedokteran (bagi lulusan tahun 2004 dan sesudahnya) yang
terakreditasi A/B
oleh BAN-PT dan
dari Perguruan Tinggi /Institusi (khusus bagi lulusan tahun 2016) PTN/PTS di
Indonesia yang terakreditasi BAN-PT. Khusus untuk Dokter Warga Negara Asing
harus memiliki Surat Ijin/Persetujuan dari Kementerian, telah memenuhi
ketentuan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan telah memenuhi ketentuan
imigrasi Indonesia serta mampu berbahasa Indonesia yang dibuktikan dengan
adanya Sertifikat Kemampuan Berbahasa Indonesia dari Pusat Bahasa UNAIR.
2.
Tidak memiliki cacat tubuh atau ketunaan yang dapat mengganggu
kelancaran studi, dengan bukti berupa Surat Keterangan dari Lembaga/Rumah Sakit
Pemerintah berwenang dan masih berlaku.
3.
Memiliki Surat Keterangan Bebas Penggunaan NAPZA (Narkotik,
Psikotropik dan Zat Additif lainnya) dari RSUD Dr. Soetomo atau Rumah Sakit
Pemerintah lainnya, yang dibuat minimal 3 (tiga) bulan terakhir.
4.
Fotokopi Kartu Tanda Pendudukan (KTP), yang masih berlaku.
5.
Fotokopi Ijazah Pendidikan Sarjana Kedokteran dan Fotokopi
Transkrip Akademik Pendidikan Sarjana Kedokteran, yang telah dilegalisir oleh
Dekan Fakultas Kedokteran asal (tidak menerima konversi Indeks Prestasi
Kumulatif).
6.
Fotokopi Ijazah Pendidikan Profesi Dokter dan Fotokopi Transkrip
Akademik Pendidikan Profesi Dokter, yang telah dilegalisir oleh Dekan Fakultas
Kedokteran asal (tidak menerima konversi Indeks Prestasi Kumulatif).
7.
a.
Bagi Calon Peserta PPDS, Lulusan Program Studi S1 Pendidikan
Dokter yang menggunakan Kurikulum Non-KBK : telah lulus dokter minimal 1 (satu)
tahun terhitung sejak dinyatakan lulus Ujian Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI)
dengan menyertakan fotokopi tanda bukti kelulusan UKDI dan Surat Keterangan
telah bekerja di Instansi Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit Pemerintah/Swasta
atau Puskesmas) selama 1 (satu) tahun.
b.
Bagi Calon Peserta PPDS, Lulusan Program Studi S1 Pendidikan
Dokter yang menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) harap melampirkan
Surat Tanda Selesai Internship (STSI) yang diterbitkan oleh Komite Internship
Dokter Indonesia (KIDI) atau Surat Keterangan Selesai Internship (SKSI) yang
diterbitkan oleh Provinsi.
8.
Bagi Calon Peserta PPDS yang telah melaksanakan PTT, wajib
memiliki Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dan Penempatan PTT serta Surat
Keterangan Selesai Masa Bakti dari Kementerian Kesehatan.
9.
Bagi Calon Peserta PPDS yang berstatus sebagai Pegawai Negeri
Sipil (PNS), wajib melampirkan fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bagi Calon Peserta PPDS yang berstatus sebagai
Anggota TNI/POLRI, wajib melampirkan fotokopi Surat Perintah (Sprin) Pertama
dan Surat Perintah (Sprin) terakhir.
10.
Memiliki Surat Persetujuan untuk mengikuti Program Pendidikan
Dokter Spesialis (PPDS) dari atasan (bagi yang sedang bekerja).
11.
Memiliki Surat Rekomendasi dari Pengurus Daerah – Ikatan Dokter
Indonesia (IDI) setempat yang menyatakan tidak pernah melakukan malpraktek atau
melakukan pelanggaran Kode Etik Kedokteran Indonesia.
12.
Memiliki Surat Rekomendasi dari Pengurus Daerah – Ikatan Dokter
Indonesia (IDI) untuk pindah ke IDI Surabaya apabila sudah diterima sebagai
mahasiswa PPDS.
13.
Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter dari Konsil
Kedokteran Indonesia yang masih berlaku (minimal 6 bulan sebelum habis masa berlakunya).
14.
Membuat Surat Pernyataan bersedia mematuhi semua peraturan yang
berlaku di RSUD Dr. Soetomo, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga dan
Program Studi masing-masing.
15.
Membuat Surat Pernyataan bahwa selama menempuh Program
Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) maupun setelah dinyatakan lulus sebagai
dokter spesialis, bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia, yang
diketahui dan disetujui oleh orang tua/suami/istri.
16.
Memiliki Surat Persetujuan untuk mengikuti Program Pendidikan
Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran UNAIR dari Orang
tua/Suami/Isteri.
17.
Calon Peserta PPDS yang akan memperoleh Tugas Belajar dari
Kementerian Kesehatan/ TNI/POLRI/Instansi Swasta, wajib memiliki Surat
Keterangan bahwa Biaya Pendidikan (SOP & SP3) ditanggung Kementerian
Kesehatan/TNI/POLRI/Instansi Swasta, yang menugaskan.
18.
Memiliki surat persetujuan/rekomendasi/penugasan dari instansi
induk, sebagai berikut :
a.
Bagi calon peserta dari Kementerian Kesehatan dilampirkan surat
persetujuan dari Dinas Kesehatan Propinsi setempat.
b.
Bagi calon peserta PPDS dari TNI/POLRI yang memperoleh Tugas
Belajar dari Kementerian Pertahanan dengan melampirkan Surat Persetujuan dari
Mabes TNI/Kepala Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
19.
Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)/ Surat
Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) atau
yang setingkat. Bagi Calon Peserta PPDS yang berasal dari TNI/POLRI, wajib
memiliki Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari kesatuan masing-masing yang
telah dilegalisasi.
20.
Menyerahkan Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae.
21.
Memiliki Surat Pernyataan Tidak Aktif sebagai Anggota Partai
Politik, baik pada saat mendaftar maupun selama mengikuti Program Pendidikan
Dokter Spesialis (PPDS).
B. PERSYARATAN KHUSUS
No
|
Program Studi
|
Syarat Khusus
|
1
|
Ilmu
Kesehatan Mata
|
1.
Berusia tidak lebih dari 35 tahun pada
saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk
pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran > 2,75.
3.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Profesi Dokter >3,00
4.
Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai
> 450 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan
nilai >450
dari lembaga yang diakui.
5.
Fungsi Stereoskopis Mata dalam batas
normal.
6.
Tajam penglihatan pada kedua mata adalah
6/6 (dengan koreksi terbaik).
7.
Memiliki Nilai Mata Kuliah Ilmu
Kesehatan Mata, baik pada saat mengikuti Program Pendidikan Akademik Sarjana
Kedokteran, maupun pada saat Program Pendidikan Profesi Dokter, minimal B.
(baik untuk sistem nilai dengan lima kategori maupun tujuh kategori).
8.
Kesehatan Jiwa dinyatakan normal, dengan
melampirkan hasil Paket Tes Kesehatan Jiwa (Psikotes, MMPI, dan wawancara)
yang dilakukan oleh Departemen Psikiatri RSUD Dr. Soetomo, yang masih masa
berlaku (hasil tes berlaku untuk 6 bulan ke depan).
9.
Kesempatan mengikuti ujian seleksi prodi
ilmu kesehatan mata maksimal 2 kali.
|
2
|
Ilmu
Penyakit Dalam
|
1.
Berusia tidak lebih dari 35 tahun pada
saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk
pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,75.
3.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Profesi Dokter >3,00.
4.
Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai
> 450 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan
nilai >450
dari lembaga yang diakui.
5.
Kesempatan mengikuti ujian seleksi prodi
Ilmu Penyakit Dalam maksimal 3 kali.
|
3
|
Neurologi
|
1.
Berusia tidak lebih dari 35 tahun pada
saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk
pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran > 2,75.
3.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Profesi Dokter >3,00.
4.
Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai
> 450 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan
nilai >450
dari lembaga yang diakui.
5.
Memiliki salah satu Sertifikat
ATLS/ACLS/ANLS/BNLS.
6.
Melampirkan Sertifikat Simposium
(seminar, workshop, teaching course atau sejenisnya) terutama terkait bidang
Neurologi yang diselenggarakan oleh Departemen atau organisasi Neurologi atau
bentuk kolaborasi dengan departemen atau organisasi lain.
7.
Kesempatan mengikuti ujian seleksi prodi
Neurologi maksimal 3 kali.
|
4
|
Ilmu
Kesehatan Kulit dan Kelamin
|
1.
Berusia tidak lebih dari 35 tahun pada
saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk
pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran > 2,50.
3.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Profesi Dokter >3,00
4.
Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai
> 500 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan
nilai >500
dari lembaga yang diakui.
5.
Memiliki Nilai Mata Kuliah Ilmu
Kesehatan Kulit dan Kelamin, baik pada saat mengikuti Program Pendidikan
Akademik Sarjana Kedokteran, maupun pada saat Program Pendidikan Profesi
Dokter, masing-masing minimal B (baik untuk sistem nilai dengan lima kategori
maupun tujuh kategori).
6.
Kesempatan mengikuti ujian di prodi Ilmu
Kesehatan Kulit dan Kelamin maksimal 2 kali.
7.
Telah bekerja minimal 1 (satu) tahun
setelah internship disertai surat keterangan sebagai bukti.
|
5
|
Ilmu
Kesehatan THT dan KL
|
1.
Berusia tidak lebih dari 35 tahun pada
saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk
pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,25.
3.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Profesi Dokter > 2,75.
4.
Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai >450
dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan nilai >450
dari lembaga yang diakui.
5.
Kesempatan mengikuti ujian seleksi prodi
Ilmu Kesehatan THT-KL maksimal 2 kali.
6.
Fungsi pendengaran kedua telinga normal,
dengan melampirkan hasil tes audiogram.
|
6
|
Anestesiologi
dan Reanimasi
|
1.
Berusia tidak lebih dari 35 tahun pada
saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk
pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,50.
3.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Profesi Dokter >2,75.
4.
Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai
> 450 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan
nilai >450
dari lembaga yang diakui.
5.
Kesempatan mengikuti ujian seleksi prodi
Anestesiologi dan Reanimasi maksimal 2 kali.
6.
Memiliki salah satu Sertifikat
ATLS/ACLS/PTC/NLS/ BLS.
|
7
|
Ilmu Bedah
|
1.
Berusia tidak lebih dari 35 tahun pada
saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk pendaftaran
Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,75.
3.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Profesi Dokter >2,75.
4.
Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai
> 500 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan
nilai >500
dari lembaga yang diakui.
5.
Memiliki sertifikat ATLS.
6.
Kesempatan mengikuti ujian seleksi prodi
Ilmu Bedah maksimal 2 kali.
|
8
|
Ilmu Bedah
Anak
|
1.
Berusia tidak lebih dari 35 tahun pada
saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS, atau berusia tidak
lebih dari 42 tahun bagi dokter bedah umum (1 Januari untuk pendaftaran
Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,75.
3.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Profesi Dokter >3,00.
4.
Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai
> 500 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan
nilai >500
dari lembaga yang diakui.
5.
Mempunya sertifikat ATLS.
6.
Kesehatan Jiwa dinyatakan normal, dengan
melampirkan hasil Paket Tes Kesehatan Jiwa (Psikotes, MMPI, dan wawancara)
yang dilakukan oleh Departemen Psikiatri RSUD Dr. Soetomo, yang masih masa
berlaku (hasil tes berlaku untuk 6 bulan ke depan).
7.
Kesempatan mengikuti ujian seleksi prodi
Ilmu Bedah Anak maksimal 2 kali.
8.
Belum pernah mendaftar pada program
studi Bedah Anak di senter lain di Indonesia.
|
9
|
Orthopaedi
dan Traumatologi
|
1.
Berusia tidak lebih dari 35 tahun pada
saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk
pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >3,00.
3.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Profesi Dokter >3,00.
4.
Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai
> 500 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan
nilai >500
dari lembaga yang diakui.
5.
Memiliki sertifikat ATLS.
6.
Kesehatan Jiwa dinyatakan normal, dengan
melampirkan hasil Paket Tes Kesehatan Jiwa (Psikotes, MMPI, dan wawancara)
yang dilakukan oleh Departemen Psikiatri RSUD Dr. Soetomo, yang masih masa
berlaku (hasil tes berlaku untuk 6 bulan ke depan).
7.
Kesempatan mengikuti ujian seleksi prodi
Orthopaedi dan Traumatologi maksimal 2 kali.
|
10
|
Bedah
Plastik Rekonstruksi & Estetik
|
1.
Berusia tidak lebih dari 36 tahun pada
saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk
pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,50.
3.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Profesi Dokter >2,75.
4.
Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai
> 450 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan
nilai >450
dari lembaga yang diakui.
5.
Memiliki Sertifikat ATLS.
6.
Memiliki Sertifikat Basic Skill Plastic
Surgery (BSPS) dari UNAIR.
7.
Kesempatan mengikuti ujian di prodi
Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik maksimal 2 kali.
|
11
|
Urologi
|
1.
Berusia tidak lebih dari 35 tahun pada
saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk
pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,50.
3.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Profesi Dokter >3,00.
4.
Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai
> 450 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan
nilai >450
dari lembaga yang diakui.
5.
Bersedia tidak praktek umum sebagai
dokter selama pendidikan urologi.
6.
Memiliki sertifikat ATLS.
|
12
|
Bedah
Syaraf
|
1.
Berusia tidak lebih dari 36 tahun pada
saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk
pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,75.
3.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Profesi Dokter >3,00.
4.
Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai
> 500 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan
nilai >500
dari lembaga yang diakui.
5.
Memiliki Sertifikat ATLS selama masa
pendidikan bedah saraf.
6.
Kesempatan mengikuti ujian di prodi
Bedah Saraf maksimal 2 kali (dengan syarat).
|
13
|
Ilmu Bedah
Toraks Kardiovaskular
|
1.
Berusia tidak lebih dari 36 tahun pada
saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk
pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,50.
3.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Profesi Dokter >2,75.
4.
Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai
> 500 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan
nilai >500
dari lembaga yang diakui.
5.
Sudah mengikuti ATLS dan ACLS.
6.
Kesehatan Jiwa dinyatakan normal, dengan
melampirkan hasil Paket Tes Kesehatan Jiwa (Psikotes, MMPI, dan wawancara)
yang dilakukan oleh Departemen Psikiatri RSUD Dr. Soetomo, yang masih masa
berlaku (hasil tes berlaku untuk 6 bulan ke depan).
7.
Kesempatan mengikuti ujian di prodi Ilmu
Bedah Toraks Kardiovaskular maksimal 2 kali.
|
14
|
Obstetri
dan Ginekologi
|
1.
Berusia tidak lebih dari 35 tahun pada
saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk
pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,50.
3.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Profesi Dokter > 3,00.
4.
Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai
> 500 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan
nilai >500
dari lembaga yang diakui.
5.
Memiliki Sertifikat ATLS atau sedang
mendaftar ATLS (dengan surat pengantar/keterangan).
|
15
|
Pulmonologi
dan Ilmu Kedokteran Respirasi
|
1.
Berusia tidak lebih dari 35 tahun pada
saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk
pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,50.
3.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Profesi Dokter >2,75.
4.
Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai
> 450 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan
nilai >450
dari lembaga yang diakui.
5.
Kesempatan mengikuti ujian di prodi Ilmu
Penyakit Paru maksimal 2 kali.
|
16
|
Ilmu
Kedokteran Forensik dan Medikolegal
|
1.
Berusia tidak lebih dari 40 tahun pada
saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk
pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,50.
3.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Profesi Dokter >2,75.
4.
Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai
> 450 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan
nilai >450
dari lembaga yang diakui.
|
17
|
Ilmu
Kesehatan Anak
|
1.
Berusia tidak lebih dari 36 tahun pada
saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk
pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,50.
3.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Profesi Dokter >2,50.
4.
Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai
> 450 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan
nilai >450
dari lembaga yang diakui.
5.
Telah bekerja sebagai tenaga dokter di
Pusat Pelayanan Kesehatan minimal 12 bulan, tidak termasuk internship.
6.
Kesempatan mengikuti ujian di prodi Ilmu
Kesehatan Anak maksimal 3 kali.
|
18
|
Ilmu
Kardiologi dan Kedokteran Vaskular
|
1.
Berusia tidak lebih dari 35 tahun pada
saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk
pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,50.
3.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Profesi Dokter >2,75.
4.
Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai >450
dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan nilai >450
dari lembaga yang diakui.
5.
Memiliki sertifikat ACLS yang masih
berlaku
|
19
|
Patologi
Anatomi
|
1.
Berusia tidak lebih dari 36 tahun pada
saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk
pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,50.
3.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Profesi Dokter >2,75.
4.
Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai
> 450 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan
nilai >450
dari lembaga yang diakui.
|
20
|
Patologi
Klinik
|
1.
Berusia tidak lebih dari 36 tahun pada
saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk
pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,50.
3.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Profesi Dokter >2,75.
4.
Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai
> 450 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan
nilai >450
dari lembaga yang diakui.
5.
Kesempatan mengikuti ujian di prodi
Patologi Klinik maksimal 2 kali.
|
21
|
Ilmu
Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
|
1.
Berusia tidak lebih dari 36 tahun pada
saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk
pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,25.
3.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Profesi Dokter >2,75.
4.
Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai >450
dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan nilai
> 450 dari lembaga yang diakui.
5.
Kesehatan Jiwa dinyatakan normal, dengan
melampirkan hasil Paket Tes Kesehatan Jiwa (Psikotes, MMPI, dan wawancara)
yang dilakukan oleh Departemen Psikiatri RSUD Dr. Soetomo, yang masih masa
berlaku (hasil tes berlaku untuk 6 bulan ke depan).
6.
Kesempatan mengikuti ujian di prodi Ilmu
Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi maksimal 2 kali.
|
22
|
Radiologi
|
1.
Berusia tidak lebih dari 36 tahun pada
saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk
pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,75.
3.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Profesi Dokter >3,00.
4.
Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai
> 450 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan
nilai >450
dari lembaga yang diakui.
5.
Kesehatan Jiwa dinyatakan normal, dengan
melampirkan hasil Paket Tes Kesehatan Jiwa (Psikotes, MMPI, dan wawancara)
yang dilakukan oleh Departemen Psikiatri RSUD Dr. Soetomo, yang masih masa
berlaku (hasil tes berlaku untuk 6 bulan ke depan).
6.
Calon Peserta dengan jenis kelamin
wanita tidak dalam keadaan hamil pada saat mulai pendidikan di tahun
pertama.3
|
23
|
Psikiatri
|
1.
Berusia tidak lebih dari 35 tahun pada
saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk
pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,50.
3.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Profesi Dokter >3,00.
4.
Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai >450
dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan nilai >450
dari lembaga yang diakui.
5.
Memiliki Nilai Mata Kuliah Psikiatri,
baik pada saat mengikuti Program Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran,
maupun pada saat Program Pendidikan Profesi Dokter, masing-masing minimal B
(baik untuk sistem nilai dengan lima kategori maupun tujuh kategori).
|
24
|
Andrologi
|
1.
Berusia tidak lebih dari 40 tahun pada
saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk
pendaftaran Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,50.
3.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Profesi Dokter >3,00.
4.
Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai >450
dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan nilai >450
dari lembaga yang diakui.
5.
Kesempatan mengikuti ujian di prodi
Andrologi maksimal 2 kali.
|
25
|
Mikrobiologi
Klinik
|
1.
Berusia tidak lebih dari 50 tahun pada
saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis – PPDS (1 Januari untuk pendaftaran
Semester Genap dan 1 Juli untuk pendaftaran Semester Gasal).
2.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Akademik Sarjana Kedokteran >2,00.
3.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Pendidikan Profesi Dokter >2,50.
4.
Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai >400
dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan nilai >400
dari lembaga yang diakui.
|
Lampiran
Di bawah ini adalah gelar-gelar dokter spesialis dan lama pendidikannya di Indonesia:
Gelar
|
Nama Kepanjangan Gelar
|
Semester
|
Sp.A
|
Spesialis Anak
|
8
|
Sp.An
|
Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif
|
7
|
Sp.And
|
Spesialis Andrologi
|
6
|
Sp.Ak
|
Spesialis Akupunktur Klinik
|
6
|
Sp.B
|
Spesialis Bedah
|
10
|
Sp.BA
|
Spesialis Bedah Anak
|
10
|
Sp.BM
|
Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial (Dokter gigi)
|
10
|
Sp.BP-RE
|
Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik
|
10
|
Sp.BS
|
Spesialis Bedah Saraf
|
11
|
Sp.BTKV
|
Spesialis Bedah Toraks Kardiovaskuler
|
10
|
Sp.F
|
Spesialis Kedokteran Forensik & Medikolegal
|
6
|
Sp.FK
|
Spesialis Farmakologi Klinik
|
6
|
Sp.GK
|
Spesialis Gizi Klinik
|
6
|
Sp.JP
|
Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah
|
10
|
Sp.KFR
|
Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
dahulu Spesialis Rehabilitasi Medik (Sp.RM) |
8
|
Sp.KG
|
Spesialis Konservasi Gigi (Dokter Gigi)
|
10
|
Sp.KGA
|
Spesialis Kedokteran Gigi Anak (Dokter Gigi)
|
10
|
Sp.KJ
|
Spesialis Kedokteran Jiwa atau Psikiatri
|
8
|
Sp.KP
|
Spesialis Kedokteran Penerbangan
|
9
|
Sp.KK
|
Spesialis Penyakit Kulit dan Kelamin
|
7
|
Sp.EM
|
Spesialis Emergency Medic (Kedaruratan Medik)
|
8
|
Sp.KN
|
Spesialis Kedokteran Nuklir
|
7
|
Sp.KO
|
Spesialis Kedokteran Olahraga
|
7
|
Sp.M
|
Spesialis Mata
|
7
|
Sp.MK
|
Spesialis Mikrobiologi Klinik
|
6
|
Sp.OG
|
Spesialis Obstetri & Ginekologi (Kebidanan dan Kandungan)
|
9
|
Sp.Ok
|
Spesialis Kedokteran Okupasi (Kerja)
|
6
|
Sp.Onk.Rad
|
Spesialis Onkologi Radiasi
|
7
|
Sp.Ort
|
Spesialis Ortodonsia (Perawatan Maloklusi) (Dokter Gigi)
|
10
|
Sp.OT
|
Spesialis Bedah Orthopaedi dan Traumatologi
|
9
|
Sp.P
|
Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru)
|
7
|
Sp.ParK
|
Spesialis Parasitologi Klinik
|
9
|
Sp.Perio
|
Spesialis Periodonsia (Jaringan Gusi dan Penyangga Gigi) (Dokter Gigi)
|
10
|
Sp.PA
|
Spesialis Patologi Anatomi
|
6
|
Sp.PD
|
Spesialis Penyakit Dalam
|
9
|
Sp.PK
|
Spesialis Patologi Klinik
|
8
|
Sp.PM
|
Spesialis Penyakit Mulut (Dokter Gigi)
|
10
|
Sp.Pros
|
Spesialis Prostodonsia (Restorasi Rongga Mulut) (Dokter Gigi)
|
10
|
Sp.Rad
|
Spesialis Radiologi
|
7
|
Sp.RKG
|
Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi (Dokter Gigi)
|
10
|
Sp.S
|
Spesialis Saraf
|
8
|
Sp.THT-KL
|
Spesialis Telinga Hidung Tenggorok-Bedah Kepala Leher
|
8
|
Sp.U
|
Spesialis Urologi
|
10
|
Sp.Ger
|
Spesialis Geriatri (sedang dikaji)
|
9
|
Beberapa dokter kadang-kadang mengambil dua bidang spesialisasi, misalnya Sp.PD (internist) dengan Sp.JP, sehingga penulisan gelarnya di belakang nama dokter yang bersangkutan menjadi Sp.PD Sp.JP. Contoh lain misalnya Sp.B Sp.U, Sp.B Sp.OT, dan lain-lain (tetapi jarang sekali).
Per akhir Desember 2012 hanya Propinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali yang memiliki ke-8 Dokter gigi spesialis. Yang terbanyak adalah Spesialis Ortodonsia (480 orang) yang diikuti Spesialis Konservasi Gigi (453), sedangkan Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi hanya 5 orang untuk seluruh Indonesia.
Sub-spesialis / konsultan
Sebagian dokter spesialis melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi yaitu subspesialis (Sp2), atau lebih dikenal sebagai konsultan. Pendidikan Sp2 ini dijalani selama 4 sampai 6 smester. Beberapa gelar yang ditambahkan:
· (K) diakhir gelar spesialisasi berarti Konsultan/Spesialis 2/Sub Spesialis, misalnya Sp.A (K) - artinya Spesialis Anak Konsultan
· KFER - "Konsultan Fertilitas Endokrinologi Reproduksi" (biasanya dimiliki oleh spesialis kebidanan)
· KFM - "Konsultan Feto Maternal" (dimiliki oleh spesialis kebidanan-kandungan)
· Gelar yang bisa ditambahkan pada spesialis jantung dan spesialis bedah (gelar ini kebanyakan hanya menunjukkan keanggotaan dokter tersebut pada organisasi tersebut, walaupun tentunya ada syarat-syaratnya untuk menjadi anggotanya):
· FACC - "Fellow of the American College of Cardiologists"
· FACP - "Fellow of the American College of Physicians"
· FACS - "Fellow of the American College of Surgeons", menandakan anggota dari "American College of Surgeons"
· FESC - "Fellow of the European Society of Cardiology"
· FICS - "Fellow Of the International College Of Surgeon"
· FIHA - "Fellows Indonesian Heart Association"
· Tambahan gelar lainnya:
· DPM - "Doctor of Pediatric Medicine"
· FAAEM - "Fellow of the American Academy of Emergency Medicine"
· FAAFP - "Fellow of the American Academy of Family Physicians" spesialis di bidang "dokter keluarga"
· FACE - "Fellow of the American College of Endocrinology"
· FACEP - "Fellow of the American College of Emergency Physicians"
· FACFAS - "Fellow of the American College of Foot and Ankle Surgeons"
· FACOG - "Fellow of the American College of Obstetrics and Gynecologists"
· FCCP - "Fellow of the American College of Chest Physicians"
· FACG - "Fellow of the American College of Gastroenterology"
· Dalam ilmu penyakit dalam, terdapat 12 sub-spesialis, diantaranya:
· Alergi-Immunologi Klinik (Sp.PD-KAI)
· Gastroenterologi-Hepatologi (Sp.PD-KGEH)
· Geriatri (Sp.PD-KGer)
· Ginjal-Hipertensi (Sp.PD-KGH)
· Hematologi - Onkologi Medik (Sp.PD-KHOM)
· Hepatologi (Sp.PD-KH)
· Kardiovaskular (Sp.PD-KKV)
· Endokrin-Metabolik-Diabetes(Sp.PD-KEMD)
· Psikosomatik (Sp.PD-KPsi)
· Pulmonologi (Sp.PD-KP)
· Reumatologi (Sp.PD-KR)
· Penyakit Tropik-Infeksi (Sp.PD-KPTI)
· Terdapat 15 sub-spesialis Ilmu Kesehatan Anak, antara lain:
· Alergi Imunologi
· Endokrinologi
· Gastro-Hepatologi
· Hematologi Onkologi
· Infeksi & Pediatri Tropis
· Kardiologi
· Nefrologi
· Neurologi
· Nutrisi & Penyakit Metabolik
· Pediatri Gawat Darurat
· Pencitraan
· Perinatologi
· Respirologi
· Tumbuh Kembang Ped. Sosial
· Kesehatan Remaja
· Terdapat 9 sub-spesialis ilmu THT-KL, antara lain:
· Otologi
· Neurotologi
· Rinologi
· Laringo-Faringologi
· Onkologi Kepala Leher
· Plastik Rekonstruksi
· Bronkoesofagologi
· Alergi Imunologi
· THT Komunitas
· Sub-spesialis dalam Ilmu Anestesiologi dan Terapi Intensif, diantaranya:
· Konsultan intensive care/ICU (Sp.An-KIC)
· Konsultan anestesi kardiovaskuler (Bedah jantung, thorax) (Sp.An-KAKV)
· Konsultan Manajemen nyeri (Sp.An-KMN)
· Konsultan anestesi regional dan intervensi (Sp.An-KAR)
· Konsultan neuroanestesi (bedah saraf) (Sp.An-KNA)
· Konsultan anestesi pediatri (bedah anak) (Sp.An-KAP)
· Konsultan anestesi obstetri (kebidanan, menangani nyeri persalinan) (Sp.An KAO)
· Sub-spesialis dalam Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin, antara lain:
· Infeksi Menular Seksual, Herpes, Dermatosis, Bedah Kulit.
· Sub-spesialis dalam ilmu bedah, antara lain:
· Bedah Onkologi (Sp.B(K)onk
· Bedah Toraks Kardiovaskular (Sp.BTKV)
· Bedah Digestif (Sp.B KBD)
· Bedah Anak (Sp.BA)
· Bedah Kepala Leher (Sp.B KL) center di FK UNAIR
· Bedah Vaskuler dan Endovaskuler (Sp.B(K)V) center di FK UI
· Bedah Saraf (Sp.BS)
· Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik (Sp.BP-RE)
· Urologi (Sp.U)
· Orthopaedi dan Traumatologi (Sp.OT)
· Sub-spesialis dalam Bedah Plastik Rekonstrusi dan Estetik
· Konsultan Burn (Luka Bakar)
· Konsultan Micro Surgery
· Konsultan Kraniofasial (KKF)
· Konsultan Hand (bedah tangan)
· Konsultan Genitalia Eksterna
· Konsultan Estetik
· Sub-spesialis dalam ilmu Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru) , antara lain:
· Infeksi
· Onkologi Toraks
· Asma dan PPOK
· Pulmonologi Intervensi dan Gawat Darurat Napas
· Faal Paru Klinik
· Paru Kerja dan Lingkungan
· Imunologik klinik
Gelar Magister
Gelar Magister adalah gelar/jenjang akademik setara dengan S2 sebagai kelanjutan gelar S1-SKed (Sarjana Kedokteran) dimana semua dokter pasti adalah juga Sarjana Kedokteran dan bukan merupakan gelar/jenjang profesi
· M.Kes - Magister Kesehatan
· M.Ked - Magister Kedokteran
· M.Pd.Ked - Magister Pendidikan Kedokteran
· M.Kesja - Magister Kesehatan Kerja
· MMR - Magister Manajemen Rumahsakit
· MARS - Magister Administrasi Rumah Sakit
· MKK - Magister Kedokteran Kerja
· MKK - Magister Kedokteran Klinik
· M.Biomed - Master Ilmu Biomedik (Kedokteran Dasar)
RANGKUMAN
baca juga :
0 Response to "Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di FK Universitas Airlangga"
Post a Comment