Profil Magister Kenotariatan Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang
Program Magister Kenotariatan Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang berdiri pada tanggal 30 Agustus 2012 dan saat ini memiliki akreditasi B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Program Perkuliahan Magister Kenotariatan Untag Semarang
Pendidikan Program Magister Kenotariatan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang dilakukan secara regular dan perkuliahan dilaksanakan pada :
A. Kelas Reguler Sore : hari Kamis s/d Sabtu sore hari, mulai jam 16.30 WIB.
B. Kelas Reguler Pagi : Hari Jum'at dan Sabtu mulai jam 07.00 s/d 14.30 WIB
Lama Pendidikan Magister Kenotariatan Untag Semarang
Peserta Program Magister Kenotariatan Universitas 17 Agustus 1945 diwajibkan menyelesaikan Satuan Kredit Semester (SKS) 46 SKS dengan Indek Prestasi (IP) minimal 3,00. Jumlah SKS ini dapat ditempuh selama 4 (empat) semester.
Biaya Pendidikan Magister Kenotariatan Untag Semarang
Biaya Pendidikan ditetapkan sebagai berikut :.
a. Pendaftaran Rp 250.000,-
b. Matrikulasi Rp 1,000.000,-
c. Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Rp 10.000.000,-
d. Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) Rp 5.000.000.- persemester
e. Bimbingan, Review Proposal dan Ujian Tesis Rp 4.000.000,-
f. Magang dalam masa kuliah di Notaris yang ditunjuk Rp. 1.000.000,-
Kurikulum Magister Kenotariatan Untag Semarang
Semester I
1. Teori Hukum dan Penemuan Hukum 2 SKS
2. Filsafat Hukum 2 SKS
3. Politik Hukum dan Politik Hukum Kenotariatan 2 SKS
4. Hukum Jabatan Notaris dan PPAT 2 SKS
5. Hukum Perikatan dan Akta-akta Perikatan 2 SKS
6. Hukum Keluarga dan Harta Kekayaan 2 SKS
7. Hukum Perusahaan 2 SKS
8. Hukum Jaminan dan Akta-akta Jaminan 2 SKS
Jumlah 16 SKS
Semester II
1. Hukum Agraria 2 SKS
2. Hukum Waris Barat, Adat dan Islam 2 SKS
3. Teknik Pembuatan Akta I (TPA I) 2 SKS
4. Hukum Pajak 2 SKS
5. Hukum Lelang 2 SKS
6. Hukum Kekayaan Intelektual 2 SKS
7. Metode Penelitian Hukum 2 SKS
Jumlah 14 SKS
Semester III
1. Teknik Pembuatan Akta II (TPA II) 2 SKS
2. Teknik Pembuatan Akta III (TPA III) 2 SKS
3. Hukum Pasar Modal 2 SKS
4. Hukum Kepailitan 2 SKS
5. Praktikum Kenotariatan 2 SKS
Jumlah 10 SKS
Semester IV
Tesis 6 SKS
TOTAL 46 SKS
Staf Pengajar Magister Kenotariatan Untag Semarang
1. Prof. Dr. Sri Redjeki Hartono, SH.
2. Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro, SH., MH., MM. (Dosen/Notaris)
3. Dr. Sigit Irianto, SH., MHum
4. Dr. Edy Lisdiyono, SH., MHum.
5. Dr. Sri Mulyani, SH., MHum.
6. Yulies Tiena Masriani, SH., MKn., MHum
7. Dr. Anggraeni Endah K, SH., MHum
8. Setyowati, SH., MHum.
9. Dr. Agus Nurudin, SH, CN., MH.
10. Pof. Dr. Siti Ismijatie Jenie, SH., CN.
11. Prof. Dr. Budi Santoso, SH., MS
12. Prof. Dr. R Benny Riyanto, SH., MHum.
13. Prof. Dr. Drs. Miyasto , SU
14. Prof. Dr. H Afdol, SH., MSi
15. Prof. Dr. Veronika Komalawati, SH., MHum
Gelar Akademik Magister Kenotariatan Untag Semarang
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 178/U/2001 tentang Gelar dan lulusan Perguruan tinggi, maka setiap lulusan Program Magister Kenotariatan Universitas 17 Agsutus 1945 (UNTAG) Semarang berhak menyandang Gelar Magister Kenotariatan (MKn).
Syarat Dan Prosedur Pendaftaran Magister Kenotariatan Untag
Yang dapat diterima sebagai calon peserta pendidikan Program Magister Kenotariatan Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang adalah :
Sarjana Hukum lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi, dengan prosedur :
1. Mengambil Formulir Pendaftaran.
2. Mengembalikan Formulir Pendaftaran yang telah terisi dan membayar uang pendaftaran Rp. 250.000,- dengan dilampiri :
a. Fotokopi Ijazah S1 dilegalisir 2 lembar
b. Fotokopi Transkrip Akademik 1 lembar
c. Pas foto berwarna 6 lembar terdiri : 2 x 3 = 2 lbr, 3 x 4 = 2 lbr, 4 x 6 = 2 lbr
d. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
3. Mengikuti seleksi ujian masuk
Kontak Magister Kenotariatan Untag Semarang
Kampus Program Magister Kenotariatan UNTAG Semarang
Jl. Pemuda 70 Semarang 50132, Telp/Fax 024 – 3522280. Hari/Jam kerja : Senin s/d Sabtu jam : 17.00 – 21.00
Contact Person : 0812 2535 168 atau 0812 2896 662
0 Response to "Biaya Kuliah Magister Kenotariatan Untag Semarang"
Post a Comment